SITUS BERITA TERBARU

Putusan MK 'PK Bisa Berkali-kali' Bikin Ruwet Hukum Indonesia

Friday, March 7, 2014
Quote:


Jika Peninjauan Kembali (PK) pertama ditolak, maka kini terpidana dapat melakukan PK untuk kedua kali dan seterusnya. Hal ini seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal 286 ayat 3 KUHAP.

Hal ini dinilai Komisi Kejaksaan (Komjak) membikin ruwet hukum Indonesia. "Akibatnya jadi preseden buruk atas putusan hakim agung tersebut sehingga dapat dipergunakan oleh pengacara hitam sebagai bentuk kekuatan atau dasar hukum untuk membantu kliennya," kata komisioner Komjak Kamilov Sagala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (7/3/2014).

Kamilov menilai, seorang hakim agung tak akan selamanya bertugas di MA. Saat berbeda majelis hakim yang menangani, dapat saja berbeda pula pertimbangan hukumnya.

"Ada kemungkinan juga karena usia hakim agung berbatas waktu maka pada saat hakim baru yang menanganinya muncul pertimbangan hukum berbeda satu sama lain dan. Menjadi ruwet hukum di negeri ini," ujarnya.

Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.


SUMBER



Makin Ruwet aja nih
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive