SITUS BERITA TERBARU

[PROPERTI] Jokowi Berikan Keringanan Pembayaran PBB

Monday, March 24, 2014
Beralasan banyaknya warga yang mengajukan keberatan atas besaran PBB akibat kenaikan NJOP, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan kepada mereka yang mengajukannya.

Kepada wartawan di Jakarta Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta mengatakan jika warga masyarakat keberatan maka pihaknya akan memberikan keringanan. "Tapi tetap okelah. Kalau memang kaget kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur berikan keringanan," kata Jokowi.

Melalui Pergub DKI Jakarta No 84 tahun 2013 maka veteran, penerima gelar kehormatan, Mantan Presiden dan Wakil, Mantan Gubernur dan Wakilnya, Purn TNI/ Polri, Pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB dengan syarat:

a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi kartu tanda anggota veteran
c. Fotokopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
d. Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur
e. Fotokopi surat keputusan sebagai purnawirawan TNI/ Polri atau pensiun PNS.
f. Fotokopi surat keterangan kematian
g. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Dalam Pergub DKI Jakarta No 211 tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan dengan syarat:

a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Kartu Keluarga
c. Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja, apabila wajib pajak tidak berpenghasilan dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW diketahui Lurah setempat.
d. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Jika sudah syarat sudah lengkap segera datang ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat, permohonan keringanan pembayaran PBB ini akan diputuskan paling lama 6 bulan setelah tanggal diterimanya permohonan pengurangan.


Penulis: Ferdinand Lamak
Sumber: *www.rumah123.com/detil-berita-properti-17036-jokowi-berikan-keringanan-pembayaran-pbb-id*
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive