JAKARTA, KOMPAS.com � Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo menilai, kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, seperti Satinah dan Zaenab, merupakan pemerasan gaya baru. Alasannya, kasus pidana yang dilakukan keduanya harus dibayarkan dengan uang ganti rugi (diat) yang jumlahnya semakin meningkat.
"Semakin hari ini pasti akan meningkat. Kita lihat ke belakang sepertinya tidak sebesar ini. Saya melihat kok kita jadi seperti tempat pemerasan? Ini pemerasan gaya baru," ujar peserta Konvensi Capres Partai Demokrat ini, Kamis (27/3/2014) di Jakarta.
Oleh karena itu, Pramono meminta pemerintah melakukan pembicaraan dengan Arab Saudi. Ia juga mengkritik pihak perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang terkesan lepas tangan. Pramono mempertanyakan uang yang diterima PJTKI dan asuransi yang bertahun-tahun diterima TKI.
"Jangan mau untungnya saja, saat ada kasus yang menanggung pihak keluarga," kata dia.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga berharap, ke depannya, PJTKI bisa lebih ketat menyeleksi TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Ini memberikan pelajaran kepada agen untuk mempertimbangkan mengirim seseorang," ujar Pramono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satinah, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, didakwa membunuh majikan dan mengambil hartanya. Di pengadilan Arab Saudi, Satinah telah mengakui perbuatannya. Ia telah dipenjara sejak 2009 dan telah mengalami tiga kali penangguhan hukuman mati. Keluarga korban meminta tebusan sebesar 7,5 juta riyal Saudi atau setara Rp 21 miliar.
Selain Satinah, ada pula TKI bernama Zaenab (48) asal Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ia divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan majikannya pada 1999 silam. Pihak keluarga korban meminta diat sebesar Rp 90 miliar.
Sumber
Arab ini sampai sekarang masih jahiliyah
"Semakin hari ini pasti akan meningkat. Kita lihat ke belakang sepertinya tidak sebesar ini. Saya melihat kok kita jadi seperti tempat pemerasan? Ini pemerasan gaya baru," ujar peserta Konvensi Capres Partai Demokrat ini, Kamis (27/3/2014) di Jakarta.
Oleh karena itu, Pramono meminta pemerintah melakukan pembicaraan dengan Arab Saudi. Ia juga mengkritik pihak perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang terkesan lepas tangan. Pramono mempertanyakan uang yang diterima PJTKI dan asuransi yang bertahun-tahun diterima TKI.
"Jangan mau untungnya saja, saat ada kasus yang menanggung pihak keluarga," kata dia.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga berharap, ke depannya, PJTKI bisa lebih ketat menyeleksi TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Ini memberikan pelajaran kepada agen untuk mempertimbangkan mengirim seseorang," ujar Pramono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satinah, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, didakwa membunuh majikan dan mengambil hartanya. Di pengadilan Arab Saudi, Satinah telah mengakui perbuatannya. Ia telah dipenjara sejak 2009 dan telah mengalami tiga kali penangguhan hukuman mati. Keluarga korban meminta tebusan sebesar 7,5 juta riyal Saudi atau setara Rp 21 miliar.
Selain Satinah, ada pula TKI bernama Zaenab (48) asal Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ia divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan majikannya pada 1999 silam. Pihak keluarga korban meminta diat sebesar Rp 90 miliar.
Sumber
Arab ini sampai sekarang masih jahiliyah