JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membela Ketua Umumnya, Suryadharma Ali yang dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pelanggaran kampanye karena tak mengajukan cuti kampanye. Bawaslu menyoroti kunjungan Suryadharma ke Malang, Jawa Timur, pada 17 Maret lalu.
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy atau Romy menyatakan, saat itu Suryadharma hadir bukan untuk berkampanye. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama.
"Laporan yang menyatakan unsur kampanyenya sampai saat ini masih sumir," ujar Romy saat dihubungi Rabu (26/3/2014).
Romy menjelaskan, Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, yang didatangi Suryadharma adalah penerima rusunawa program Kementerian Perumahan Rakyat. Oleh karena itu, kata dia, Suryadharma datang bersama Menpera Djan Faridz.
"Menpera berkali-kali sejak menjabat bersama Menag hadir di berbagai pondok, bukan saat itu saja. Hanya karena sekarang masa kampanye maka disoal," katanya.
Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan, hingga saat ini PPP belum menerima surat apa pun dari Bawaslu. Namun, ia memastikan PPP siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu.
Seperti diberitakan, Bawaslu menyatakan, Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali melanggar administrasi Pemilihan Umum 2014. Pelanggaran karena Suryadharma tidak memiliki surat izin cuti sebagai Menteri Agama saat melakukan kampanye di Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014.
"Sentra Gakkumdu (Tim Penegakan Hukum Terpadu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Jadi, hanya pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Suryadharma dianggap melakukan kampanye karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang Kabah itu saat ia menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, rapat umum, sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Sumber
Usut teruss
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy atau Romy menyatakan, saat itu Suryadharma hadir bukan untuk berkampanye. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama.
"Laporan yang menyatakan unsur kampanyenya sampai saat ini masih sumir," ujar Romy saat dihubungi Rabu (26/3/2014).
Romy menjelaskan, Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, yang didatangi Suryadharma adalah penerima rusunawa program Kementerian Perumahan Rakyat. Oleh karena itu, kata dia, Suryadharma datang bersama Menpera Djan Faridz.
"Menpera berkali-kali sejak menjabat bersama Menag hadir di berbagai pondok, bukan saat itu saja. Hanya karena sekarang masa kampanye maka disoal," katanya.
Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan, hingga saat ini PPP belum menerima surat apa pun dari Bawaslu. Namun, ia memastikan PPP siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu.
Seperti diberitakan, Bawaslu menyatakan, Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali melanggar administrasi Pemilihan Umum 2014. Pelanggaran karena Suryadharma tidak memiliki surat izin cuti sebagai Menteri Agama saat melakukan kampanye di Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014.
"Sentra Gakkumdu (Tim Penegakan Hukum Terpadu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Jadi, hanya pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Suryadharma dianggap melakukan kampanye karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang Kabah itu saat ia menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, rapat umum, sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Sumber
Usut teruss