TEMPO.CO , Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, Izederik Emir Moeis, membacakan pleidoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pleidoinya, Emir kerap menyebut perannya selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta memohon maaf kepada partai banteng itu.
Menurut hakim Matheus Samiaji, pleidoi Emir tersebut dinilai sarat kampanye. "Dicampuri kampanye ini, ya, Pak? Kami tidak bisa nyetop dari sini," kata Matheus sambil terkekeh seusai Emir membacakan pleidoinya dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014. Saat ini memang sedang berlangsung kampanye partai politik untuk pemilu legislatif 9 April mendatang. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui ).
Emir yang mengenakan kemeja merah ngejreng tersebut membacakan pleidoinya sambil berdiri. Dalam pleidoinya, ia meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, para kader partai, anggota, dan simpatisan. "Perkenankanlah saya memohon maaf atas musibah yang menimpa saya, yang tentunya menjadi santapan serta gunjingan lawan politik untuk mendiskreditkan kita," kata mantan Ketua Komisi Keuangan DPR itu.
Sebelumnya, Emir Moeis dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
sumber
Nih orang perawakannya memang seperti bos mafia yah
Menurut hakim Matheus Samiaji, pleidoi Emir tersebut dinilai sarat kampanye. "Dicampuri kampanye ini, ya, Pak? Kami tidak bisa nyetop dari sini," kata Matheus sambil terkekeh seusai Emir membacakan pleidoinya dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014. Saat ini memang sedang berlangsung kampanye partai politik untuk pemilu legislatif 9 April mendatang. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui ).
Emir yang mengenakan kemeja merah ngejreng tersebut membacakan pleidoinya sambil berdiri. Dalam pleidoinya, ia meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, para kader partai, anggota, dan simpatisan. "Perkenankanlah saya memohon maaf atas musibah yang menimpa saya, yang tentunya menjadi santapan serta gunjingan lawan politik untuk mendiskreditkan kita," kata mantan Ketua Komisi Keuangan DPR itu.
Sebelumnya, Emir Moeis dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
sumber
Nih orang perawakannya memang seperti bos mafia yah