Langgar Paten, Samsung Wajib Bayar 930 Juta Dolar AS ke Apple
GalaxyS5info Ilustrasi
TRIBUNNEWS, CALIFORNIA - Apple kehilangan kesempatan memblokir 23 produk ponsel pintar dan tablet Samsung secara permanen di Amerika Serikat setelah Pengadilan Federal San Jose, California, menolak permintaan Apple, Kamis (6/3/2014).
Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan, menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Apple belum punya hak untuk "memblokir produk Samsung secara permanen". Apple menggugat Samsung karena produk seri Galaxy dinilai melanggar hak paten dengan meniru desain dan fitur yang ada di iPad dan iPhone.
Keputusan yang diambil Koh ini tidak serta merta menguntungkan Samsung. Karena, Koh menambahkan denda yang harus dibayarkan Samsung atas kerugian yang diderita Apple sebesar 290 juta dollar AS.
Pada November 2013 lalu, Koh mengatakan Samsung harus membayar denda 640 juta dollar AS dari tuntutan awal sebesar 1,05 miliar dollar AS yang ditetapkan pada 2012.
Dengan bertambahnya denda ini, berarti Samsung diwajibkan membayar 930 juta dollar AS ke Apple.
Seperti dikutip dari CNet, Koh membuka kesempatan bagi Apple dan Samsung untuk mengajukan banding. Nampaknya, kedua perusahaan teknologi besar ini akan mengajukan banding lantaran permintaannya tak dipenuhi.
Sengketa hak paten antara Apple dan Samsung berlangsung sejak 2010. Mulanya, Apple mengajak Samsung bernegosiasi untuk membayar lisensi paten karena Apple merasa produk keluarga Galaxy telah meniru iPhone dan iPad. Namun, Samsung tak bersedia membayar lisensi paten, hingga akhirnya Apple membawa kasus ini ke meja hijau.
Selain di Amerika Serikat, sengketa paten antara kedua perusahaan juga berlangsung di Inggris, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014...ar-as-ke-apple
Apple vs Samsung ga ada habisnya...
GalaxyS5info Ilustrasi
TRIBUNNEWS, CALIFORNIA - Apple kehilangan kesempatan memblokir 23 produk ponsel pintar dan tablet Samsung secara permanen di Amerika Serikat setelah Pengadilan Federal San Jose, California, menolak permintaan Apple, Kamis (6/3/2014).
Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan, menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Apple belum punya hak untuk "memblokir produk Samsung secara permanen". Apple menggugat Samsung karena produk seri Galaxy dinilai melanggar hak paten dengan meniru desain dan fitur yang ada di iPad dan iPhone.
Keputusan yang diambil Koh ini tidak serta merta menguntungkan Samsung. Karena, Koh menambahkan denda yang harus dibayarkan Samsung atas kerugian yang diderita Apple sebesar 290 juta dollar AS.
Pada November 2013 lalu, Koh mengatakan Samsung harus membayar denda 640 juta dollar AS dari tuntutan awal sebesar 1,05 miliar dollar AS yang ditetapkan pada 2012.
Dengan bertambahnya denda ini, berarti Samsung diwajibkan membayar 930 juta dollar AS ke Apple.
Seperti dikutip dari CNet, Koh membuka kesempatan bagi Apple dan Samsung untuk mengajukan banding. Nampaknya, kedua perusahaan teknologi besar ini akan mengajukan banding lantaran permintaannya tak dipenuhi.
Sengketa hak paten antara Apple dan Samsung berlangsung sejak 2010. Mulanya, Apple mengajak Samsung bernegosiasi untuk membayar lisensi paten karena Apple merasa produk keluarga Galaxy telah meniru iPhone dan iPad. Namun, Samsung tak bersedia membayar lisensi paten, hingga akhirnya Apple membawa kasus ini ke meja hijau.
Selain di Amerika Serikat, sengketa paten antara kedua perusahaan juga berlangsung di Inggris, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014...ar-as-ke-apple
Apple vs Samsung ga ada habisnya...