SITUS BERITA TERBARU

Hatta tegaskan tidak ada potongan Bea Keluar (BK) ekspor untuk freeport

Saturday, March 8, 2014
Ada kabar kalo katanya bea keluar ekspor buat freeport dihapuskan,
dengan syarat mereka harus berikan jaminan untuk pembangunan smelter...
berikut beritanya

Quote:JAKARTA� Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Hatta Rajasa menyatakan tidak pernah merekomendasikan pemotongan bea keluar (BK) ekspor bagi perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia.

"Saya tegaskan, belum ada dan tidak ada," tegas Hatta usai rapat terbatas bidang Polhukam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu I 2007-2009 ini untuk menepis tudingan sejumlah kalangan yang menyebutkan bahwa pemerintah mempertimbangkan pemberian potongan BK ekspor bagi perusahaan tambang, termasuk PT Freeport dengan catatan perusahaan tersebut menyelesaikan smelter dan memberikan uang jaminan investasi smelter.

Dia menyatakan bahwa yang terpenting adalah membangun smelter secepatnya karena sangat diperlukan. >"BK ekspor tidak diperlukan sepanjang sudah ada smelter. BK ekspor untuk memastikan, mereka mau bangun," sambung Hatta.

Hatta mengatakan, pemerintah tidak akan mengizinkan perusahaan tambang membawa keluar bahan tambang dari Indonesia tanpa melalui proses terlebih dulu. "Jangan direlakan, harus berproses dulu di Indonesia," pungkas Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu I 2004-2007 itu.

Seperti diketahui, Vice Chairman Freeport McMoran, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, Richard C Adkerson menyatakan keberatan dengan implementasi BK. Sesuai ketentuan UU Minerba di Indonesia, seluruh industri mineral dan batu bara wajib mengolah bahan tambangnya di dalam negeri, sebelum melakukan ekspor, yang berlaku mulai Januari 2014.

Jika ingin tetap mengekspor barang tambang mentah, maka industri pertambangan akan dikenakan bea keluar yang penetapannya terus meningkat setiap tahunnya. (AR).

sumber

Quote:REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dapat saja mempertimbangkan pemberian potongan bea keluar ekspor mineral bagi perusahaan-perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia, dengan catatan para korporasi tersebut harus menyelesaikan pembangunan smelter dan menaruh uang jaminan investasi smelter.

"Kalau Anda (perusahaaan tambang) bisa convince (yakinkan) pemerintah bahwa dalam tiga tahun smelter terbangun, nanti persyaratannya diberikan pemerintah, maka dia dimungkinkan bernegosiasi atau meminta diskon bea keluar," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai pelantikan pejabat eselon I dan II Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin.

Kemungkinan diskon tersebut, ujar Menperin, bukan hanya untuk perusahaan tambang besar yang memang kerap meminta keringanan seperti, Freeport ataupun PT Newmont Nusa Tenggara.

Kemungkinan keringanan itu untuk semua perusahaan tambang yang bisa memenuhi secara syarat yang diajukan yakni pembangunan smelter dan jaminan investasi.

Freeport yang beberapa kali petingginya datang menemui sejumlah Menteri , ujar Hidayat, pada dasarnya tida menolak untuk membayar bea keluar ekspor, namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu meminta pengurangan bea keluar.

Mengenai besaran diskon bea keluar itu akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menperin akan memberikan "road map" bagi pembangunan smelter.

Sayangnya, dua perusahaan besar tambang ini, Freeport dan Newmont, belum mengajukan proposal pembangunan smelter sampai saat ini.

"(Harusnya) secepat mgkn, sebab waktu tiga tahun (waktu pembangunan smelter) kan bukan waktu yang panjang.," ujarnya.

Uang jaminan investasi smelter yang harus diberikan perusahaan tambang adalah sebesar lima persen untuk membangun smelter selama tiga tahun.sumber



SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive