Bupati dan Istrinya Ngotot Tak Pernah Suap Akil
Quote:Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna, kompak mengklaim tak pernah menyetor ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi. Budi mengaku tak pernah ditelepon Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil, untuk menyiapkan Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu buat Akil.
Suzanna kukuh mengaku tak pernah mengantar duit itu ke Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta. "Pernah lapor atau menceritakan kekalahan Anda dalam proses pemilukada kepada Muhtar Effendy?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro kepada Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Maret 2014."Tak pernah," jawab Budi.
"Pernah menyuruh istri ke BPD Kalbar cabang Jakarta?" tanya Pulung lagi.
"Tak pernah," jawab Budi.
Adapun istri Budi, Suzanna, yang ditanyai hal serupa oleh jaksa Ely Kusumastuty juga menjawab tak pernah disuruh suaminya pergi ke BPD Kalbar Cabang Jakarta pada Juli 2013. Dia juga mengaku tak kenal dengan Iwan Sutaryadi, wakil kepala cabang bank itu yang di surat dakwaan Akil menerima uang dari Suzanna.
Atas kesaksian kedua saksi itu, hakim anggota Gosen Butarbutar lantas menanyai jaksa apakah mereka menyimpan rekaman CCTV Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta pada 8 Juli 2013. Jaksa Pulung mengaku punya, tetapi rekaman itu belum dipilah-pilah. Menurut Pulung usai sidang, rekaman itu akan diputar pada sidang saat mendengar kesaksian Muhtar Effendy.
"Biarkan dulu mereka bersaksi. Nanti rekamannya kami sodorkan," kata Pulung.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan pada suatu hari di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar. Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank.
Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali menitipkan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar. Dan setelah ditunjukkan sebuah potret perempuan, Rika, Risna, dan Iwan yakin bahwa perempuan yang bersama Muhtar itu tak lain adalah Suzanna.
Akil didakwa menerima Rp 15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Kamis, 27 Maret 2014, dengan agenda mengurai sengketa Pemilukada Kota Palembang.
SUMBER
Quote:Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna, kompak mengklaim tak pernah menyetor ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi. Budi mengaku tak pernah ditelepon Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil, untuk menyiapkan Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu buat Akil.
Suzanna kukuh mengaku tak pernah mengantar duit itu ke Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta. "Pernah lapor atau menceritakan kekalahan Anda dalam proses pemilukada kepada Muhtar Effendy?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro kepada Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Maret 2014."Tak pernah," jawab Budi.
"Pernah menyuruh istri ke BPD Kalbar cabang Jakarta?" tanya Pulung lagi.
"Tak pernah," jawab Budi.
Adapun istri Budi, Suzanna, yang ditanyai hal serupa oleh jaksa Ely Kusumastuty juga menjawab tak pernah disuruh suaminya pergi ke BPD Kalbar Cabang Jakarta pada Juli 2013. Dia juga mengaku tak kenal dengan Iwan Sutaryadi, wakil kepala cabang bank itu yang di surat dakwaan Akil menerima uang dari Suzanna.
Atas kesaksian kedua saksi itu, hakim anggota Gosen Butarbutar lantas menanyai jaksa apakah mereka menyimpan rekaman CCTV Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta pada 8 Juli 2013. Jaksa Pulung mengaku punya, tetapi rekaman itu belum dipilah-pilah. Menurut Pulung usai sidang, rekaman itu akan diputar pada sidang saat mendengar kesaksian Muhtar Effendy.
"Biarkan dulu mereka bersaksi. Nanti rekamannya kami sodorkan," kata Pulung.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan pada suatu hari di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar. Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank.
Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali menitipkan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar. Dan setelah ditunjukkan sebuah potret perempuan, Rika, Risna, dan Iwan yakin bahwa perempuan yang bersama Muhtar itu tak lain adalah Suzanna.
Akil didakwa menerima Rp 15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Kamis, 27 Maret 2014, dengan agenda mengurai sengketa Pemilukada Kota Palembang.
SUMBER