SITUS BERITA TERBARU

Budi Mulya Terancam 20 Tahun Bui

Thursday, March 6, 2014
Teraspos - Deputi Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama dan merugikan negara Rp 689.394 miliar.

"Serta dalam proses pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.762.361 miliar," kata Jaksa Titik Utami di PN Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Jaks mengatakan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana."

Dalam dakwaan Subsider, Budi Mulia diancam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)


Reporter: Putu Merta
Redaktur: Wisnu Yusep


Wah biar kebongkar semuanya lah

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive