JAKARTA (Pos Kota) � Pengguna narkoba diharapkan berinisiatif untuk melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Badan Narkotika Nasional (BNN). Tindakan melaporkan diri tersebut penting, agar negara bisa melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.
�Ini sudah menjadi aturan resmi bahwa pengguna narkoba memang wajib melaporkan diri kepada negara melalui IPWL, supaya ada tindakan rehabilitasi,� papar Ketua II Solideritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) Ny Ratna Djoko Suyanto disela pagelaran seni budaya dan forum komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Selasa (25/3).
Sayangnya hingga saat ini kesadaran pengguna narkoba untuk melapor diri tersebut masih sangat rendah dengan berbagai alasan. Hingga pada akhirnya sebagian besar dari mereka justeru ditangkap aparat kepolisian dan pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum.
Diakui jumlah pengguna narkoba ilegal di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Data BNN 2013 menyebutkan bahwa terdapat 3,8 juta orang menjadi pengguna narkoba dimana 22 persen diantaranya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Fakta tersebut mendorong pemerintah untuk terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Salah satu diantaranya adalah menjadikan setiap pengguna narkoba sebagai orang yang perlu direhabilitasi dan bukan dikurung dalam penjara.
�Mereka adalah korban. Selayaknya mereka mendapatkan penanganan yang baik layaknya pasien di rumah sakit,� lanjut Ratna.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari berharap agar kesempatan mendapatkan rehabilitasi dari negara melalui program wajib lapor, dimanfaatkan betul oleh para pengguna narkoba ilegal. Sebab dengan tindakan rehabilitasi yang benar maka pengguna narkoba bisa melepaskan diri dari obat laknat tersebut.
�Ini momentum yang bagus dimana tahun 2014 pemerintah telah mencanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba,� jelas Linda.
Menteri mengingatkan bahwa saat ini 3,8 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna narkoba, dimana 91,5 persen adalah laki-laki dan 2,8 persen perempuan. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi 5,1 juta pada 2015.
Fakta tersebut menurut Linda menjadi bukti bahwa Indonesia kini bukan lagi negara transit, tetapi sudah menjadi pasar narkoba yang besar.
Mengingat dampak narkoba yang sangat merusak dan mematikan, menghambat tujuan dalam menciptakan generasi berkualitas maka Linda meminta agar semua elemen masyarakat bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba ilegal.
�Harus kita pahami bahwa narkoba adalah kejahatan lintas negara, terorganisir dan serius. Bisa meimbulkan kerugian besar, baik kesehatan, sosial, ekonomi maupun keamanan. Karenanya harus kita tangani bersama-sama,� pungkas Linda.
sumber
ayo yg suka pake narkoba, suruh wajib lapor tuh, kalo ga lapor nanti di penjara
�Ini sudah menjadi aturan resmi bahwa pengguna narkoba memang wajib melaporkan diri kepada negara melalui IPWL, supaya ada tindakan rehabilitasi,� papar Ketua II Solideritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) Ny Ratna Djoko Suyanto disela pagelaran seni budaya dan forum komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Selasa (25/3).
Sayangnya hingga saat ini kesadaran pengguna narkoba untuk melapor diri tersebut masih sangat rendah dengan berbagai alasan. Hingga pada akhirnya sebagian besar dari mereka justeru ditangkap aparat kepolisian dan pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum.
Diakui jumlah pengguna narkoba ilegal di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Data BNN 2013 menyebutkan bahwa terdapat 3,8 juta orang menjadi pengguna narkoba dimana 22 persen diantaranya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Fakta tersebut mendorong pemerintah untuk terus berupaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Salah satu diantaranya adalah menjadikan setiap pengguna narkoba sebagai orang yang perlu direhabilitasi dan bukan dikurung dalam penjara.
�Mereka adalah korban. Selayaknya mereka mendapatkan penanganan yang baik layaknya pasien di rumah sakit,� lanjut Ratna.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari berharap agar kesempatan mendapatkan rehabilitasi dari negara melalui program wajib lapor, dimanfaatkan betul oleh para pengguna narkoba ilegal. Sebab dengan tindakan rehabilitasi yang benar maka pengguna narkoba bisa melepaskan diri dari obat laknat tersebut.
�Ini momentum yang bagus dimana tahun 2014 pemerintah telah mencanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba,� jelas Linda.
Menteri mengingatkan bahwa saat ini 3,8 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna narkoba, dimana 91,5 persen adalah laki-laki dan 2,8 persen perempuan. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi 5,1 juta pada 2015.
Fakta tersebut menurut Linda menjadi bukti bahwa Indonesia kini bukan lagi negara transit, tetapi sudah menjadi pasar narkoba yang besar.
Mengingat dampak narkoba yang sangat merusak dan mematikan, menghambat tujuan dalam menciptakan generasi berkualitas maka Linda meminta agar semua elemen masyarakat bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba ilegal.
�Harus kita pahami bahwa narkoba adalah kejahatan lintas negara, terorganisir dan serius. Bisa meimbulkan kerugian besar, baik kesehatan, sosial, ekonomi maupun keamanan. Karenanya harus kita tangani bersama-sama,� pungkas Linda.
sumber
ayo yg suka pake narkoba, suruh wajib lapor tuh, kalo ga lapor nanti di penjara