Quote:
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Masardi, berharap Antasari Azhar segera bebas dari jeratan hukum, setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, Antasari bisa membongkar semua kasus yang masih �tertutup kabut�.
Sebut saja dugaan kriminalisasi yang menimpa mantan Ketua KPK itu. Menurut Adhie, Antasari dipenjara karena mencoba membongkar kecurangan yang terjadi dalam pengadaan alat penghitungan suara di KPU pada 2009 dan diduga melakukan penyadapan kepada keluarga istana.
Dengan kecurangan yang terjadi saat perhitungan suara, kata Adhie, maka kemenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 dianggap tidak sah.
"Secara sosial politik, itu perlu diungkap untuk pelajaran, bahwa pernah terjadi hal demikian. Dalam ranah hukum pidana, melanggar undang-undang berkaitan dengan pemalsuan pemilu. Seperti kasus Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo dalam kasus kecurangan pemilu dan korupsi," kata Adhie kepada Okezone, Kamis (6/3/2014).
Dikatakannya, posisi Ketua KPK yang disandang Antasari saat itu, tentu mengetahui tindak korupsi pengadaan alat-alat IT KPU. Termasuk kasus bailout Bank Century yang juga sempat ditangani oleh Antasari. Adhi menyebut SBY mengetahui hal itu.
"Karena kucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang lebih dari Rp1 triliun itu harus mendapat persetujuan Presiden, dan dalam kasus Century, itu mencapai Rp6,7 triliun. Tapi pertanyaannya, dimana letak laptop Antasari yang menyimpan rekaman penyadapan tersebut," terangnya.
SUMBER
Semoga aja bisa dibongkar semua sampai tuntas
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Masardi, berharap Antasari Azhar segera bebas dari jeratan hukum, setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, Antasari bisa membongkar semua kasus yang masih �tertutup kabut�.
Sebut saja dugaan kriminalisasi yang menimpa mantan Ketua KPK itu. Menurut Adhie, Antasari dipenjara karena mencoba membongkar kecurangan yang terjadi dalam pengadaan alat penghitungan suara di KPU pada 2009 dan diduga melakukan penyadapan kepada keluarga istana.
Dengan kecurangan yang terjadi saat perhitungan suara, kata Adhie, maka kemenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 dianggap tidak sah.
"Secara sosial politik, itu perlu diungkap untuk pelajaran, bahwa pernah terjadi hal demikian. Dalam ranah hukum pidana, melanggar undang-undang berkaitan dengan pemalsuan pemilu. Seperti kasus Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo dalam kasus kecurangan pemilu dan korupsi," kata Adhie kepada Okezone, Kamis (6/3/2014).
Dikatakannya, posisi Ketua KPK yang disandang Antasari saat itu, tentu mengetahui tindak korupsi pengadaan alat-alat IT KPU. Termasuk kasus bailout Bank Century yang juga sempat ditangani oleh Antasari. Adhi menyebut SBY mengetahui hal itu.
"Karena kucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang lebih dari Rp1 triliun itu harus mendapat persetujuan Presiden, dan dalam kasus Century, itu mencapai Rp6,7 triliun. Tapi pertanyaannya, dimana letak laptop Antasari yang menyimpan rekaman penyadapan tersebut," terangnya.
SUMBER
Semoga aja bisa dibongkar semua sampai tuntas