SITUS BERITA TERBARU

PT KAI Klaim 36 Ribu Meter Tanah di Medan

Monday, July 8, 2013
PT KAI Klaim 36 Ribu Meter Tanah di Medan

[imagetag]

Quote:PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) eksekusi lahan yang diklaim sebagai milik PT KAI seluas 35.955 meter persegi di Jalan Jawa dan di Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan.

Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro, mengatakan saat ini PT KAI sedang menyiapkan bukti-bukti baru status tanah yang diklaim milik PT Agra Citra Kharisma (ACK) setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi lahan milik PT KAI di Jalan Jawa, Kota Medan,Rabu 3 Juli 2013.

"Peninjauan kembali yang akan diajukan PT KAI karena ada beberapa bukti kepemilikan PT KAI yang saat ini ditengarai ada di Negara Belanda. PT KAI akan mengirim orang untuk mengambil bukti aset tanah Jalan Jawa, Medan hingga ke Belanda," kata Edi Sukmoro kepada Tempo, Senin 8 Juli 2013.

Menurut Edi, pemilik sah tanah seluas 35.955 meter persegi di Jalan Jawa, dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan adalah PT KAI yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

"Ini bisa dibuktikan dari lima putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas lahan itu," kata Edi.

PN Medan pekan lalu mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai milik PT KAI itu. Juru sita PN Medan Abdul Rahman yang membacakan putusan pengadilan mengatakan, PT ACK adalah pemilik tanah yang disebut PT KAI sebagai aset mereka sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1040. Namun PT KAI keberatan atas eksekusi itu.

Kuasa hukum PT ACK, Hakim Tua Harahap, mengatakan, PT KAI bukan pemilik sah tanah di Jalan Jawa yang telah dikuasai perusahaan yang dibelanyai itu. Menurut Hakim, sesuai surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan yang ditandatangani kepala badan Elfachri Budiman tertanggal 2 November 2004.

"Tanah di Jalan Jawa yang sekarang berdiri Kompleks Medan Center Point, Hotel Karibia dan Rumah Sakit Murni Teguh Memoriam Hospital adalah Hak Ejgendom Perponding nomor 33 atas nama Gouverment Van Ned Indie yang telah berakhir masa berlakunya 24 September 1961 dan tidak pernah dimohon oleh siapapun. Jadi kami tidak merampas milik siapapun," kata Hakim kepada Tempo.

Namun Edi menolak pernyataan kuasa hukum PT ACK ." PT KAI akan membuktikan bahwa lahan yang dikuasai PT ACK adalah milik PT KAI. Kami akan mencari Ejgendom Perponding nomor 33 atas nama Gouverment Van Ned Indie ke Belanda sebagai bukti baru PK disamping bukti-bukti yang kami miliki saat ini," tutur Edi.

Senin 8 Juli 2013, ratusan pegawai PT KAI kembali berunjuk rasa mempertahankan tanah yang disebut sebagai milik PT KAI dari rencana eksekusi lanjutan pengosongan lahan. Karyawan berkumpul persis di samping Kantor PT KAI Divisi Regional I Medan-Aceh di Jalan Jawa. Namun hingga petang ini, tidak ada tanda-tanda eksekusi pengosongan dilakukan.


SUMBER


waaahh KAI ada2 aja nih, urusan cumuter line aja masih banyak kendala
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive