Komnas HAM Selidiki Sengketa Lahan Wongsorejo
Quote:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun tangan menyelidiki sengketa lahan antara petani kampung Bongkoran dengan perusahaan perkebunan randu, PT Wongsorejo, di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan, sejak Sabtu 29 Juni 2013 lalu pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari petani, pemerintah daerah, kepolisian dan PT Wongsorejo. "Sebelumnya, kami menerima laporan petani atas sengketa lahan tersebut," kata dia Senin 1 Juli 2013.
Otto menjelaskan, dari keterangan yang dikumpulkan, sengketa lahan sejak 1999 itu mengakibatkan seorang petani tertembak polisi. Hingga saat ini pun nasib ratusan petani di Bongkoran belum jelas karena tuntutannya tidak dikabulkan oleh PT Wongsorejo dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PT Wongsorejo mengantongi hak guna usaha kebun randu seluas 603 hektare sejak 1980. HGU tersebut habis akhir 2012 lalu kemudian akan diperpanjang. Rencananya, Pemerintah Banyuwangi akan membangun kawasan industri terpadu di lahan tersebut.
Namun di kawasan kebun randu itu ada sekitar 287 kepala keluarga yang menetap sejak 1950-an. Mereka meminta 220 hektare lahan sebagai pemukiman dan pertanian. Permintaan petani ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektare.
Menurut Otto, jatah 60 hektare tidak memiliki alasan mendasar. Pemerintah Banyuwangi, kata dia, harus memberikan lahan yang bisa memberikan kenyamanan bagi petani.
"Pemerintah harus membuka dialog lagi dengan petani," kata dia. Keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM, kata otto, akan dipelajari lagi sebagai bahan menerbitkan rekomendasi.
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Slamet Kariyono, mengatakan, 60 hektare tersebut berdasarkan pengukuran ulang terhadap area pemukiman dan pertanian kampung Bongkoran oleh Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, jumlah penduduk setempat telah berkurang hingga tersisa 95 KK. "Ini hasil verifikasi terbaru," kata dia.
Menurut Slamet, selain mendapat jatah lahan, petani akan dipekerjakan di industri yang akan berdiri di wilayah itu. Solusi tersebut, dia klaim dapat mengentaskan kemiskinan warga setempat. "Kita memakai pendekatan kesejahteraan," kata dia.
Ketua Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi Yateno menolak dipekerjakan di industri karena tidak sesuai dengan kultur warga sebagai petani. Apalagi kesejahteraan menjadi buruh industri, jauh dibawah petani. "Yang diminta petani itu kecil. Pemerintah masih bisa membangun kawasan industri dengan lahan 400-an hektare," katanya.
SUMBER
majuu komnas ham, belak hak rakyat kecil!!
Quote:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun tangan menyelidiki sengketa lahan antara petani kampung Bongkoran dengan perusahaan perkebunan randu, PT Wongsorejo, di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan, sejak Sabtu 29 Juni 2013 lalu pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari petani, pemerintah daerah, kepolisian dan PT Wongsorejo. "Sebelumnya, kami menerima laporan petani atas sengketa lahan tersebut," kata dia Senin 1 Juli 2013.
Otto menjelaskan, dari keterangan yang dikumpulkan, sengketa lahan sejak 1999 itu mengakibatkan seorang petani tertembak polisi. Hingga saat ini pun nasib ratusan petani di Bongkoran belum jelas karena tuntutannya tidak dikabulkan oleh PT Wongsorejo dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PT Wongsorejo mengantongi hak guna usaha kebun randu seluas 603 hektare sejak 1980. HGU tersebut habis akhir 2012 lalu kemudian akan diperpanjang. Rencananya, Pemerintah Banyuwangi akan membangun kawasan industri terpadu di lahan tersebut.
Namun di kawasan kebun randu itu ada sekitar 287 kepala keluarga yang menetap sejak 1950-an. Mereka meminta 220 hektare lahan sebagai pemukiman dan pertanian. Permintaan petani ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektare.
Menurut Otto, jatah 60 hektare tidak memiliki alasan mendasar. Pemerintah Banyuwangi, kata dia, harus memberikan lahan yang bisa memberikan kenyamanan bagi petani.
"Pemerintah harus membuka dialog lagi dengan petani," kata dia. Keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM, kata otto, akan dipelajari lagi sebagai bahan menerbitkan rekomendasi.
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Slamet Kariyono, mengatakan, 60 hektare tersebut berdasarkan pengukuran ulang terhadap area pemukiman dan pertanian kampung Bongkoran oleh Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, jumlah penduduk setempat telah berkurang hingga tersisa 95 KK. "Ini hasil verifikasi terbaru," kata dia.
Menurut Slamet, selain mendapat jatah lahan, petani akan dipekerjakan di industri yang akan berdiri di wilayah itu. Solusi tersebut, dia klaim dapat mengentaskan kemiskinan warga setempat. "Kita memakai pendekatan kesejahteraan," kata dia.
Ketua Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi Yateno menolak dipekerjakan di industri karena tidak sesuai dengan kultur warga sebagai petani. Apalagi kesejahteraan menjadi buruh industri, jauh dibawah petani. "Yang diminta petani itu kecil. Pemerintah masih bisa membangun kawasan industri dengan lahan 400-an hektare," katanya.
SUMBER
majuu komnas ham, belak hak rakyat kecil!!