Soal Budi Gunawan, Polri: Diperiksa Dulu, Baru...
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengkritisi penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Ronny, sebeum ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan tidak pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.
"Tapi, kalau dilihat apa yang dilakukan penyidik KPK, penetapan tersangka melalui penyidikan panjang," kata Ronny di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2015.
Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka memang tidak harus diawali pemeriksaan. Namun, kata Ronny, biasanya seseorang menjalani pemeriksaan terlebih dulu baru ditetapkan tersangka. Mekanisme itu tidak diberlakukan kepada Budi Gunawan.
"Mekanisme itu dilakukan ke yang lain, sangat terbuka. Tapi ini tidak dilakukan ke Budi Gunawan," kata Ronny. Kejanggalan lainnya, menurut Ronny, pemberi gratifikasi kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tidak juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Gratifikasi bukan satu orang. Bagaimana bisa terjadi kalau hanya tunggal? Itu perlu dikritisi," ujar Ronny.
Selasa lalu, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK telah menyelidiki perkara bekas ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri tersebut sejak Juli 2014.
Kendati ditetapkan menjadi tersangka, kesempatan Budi Gunawan menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara belum tertutup. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Budi Gunawan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman, yang masa jabatannya habis pada Oktober mendatang.
Kini, Presiden Jokowi tinggal melantik Budi Gunawan. Belum jelas kapan acara pelantikan itu digelar. Yang jelas, berbagai kalangan menyarankan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan terhadap Budi Gunawan. Sebab, cepat atau lambat, KPK akan menahan Budi Gunawan untuk menjalani proses penyidikan.
SUMBER
Link: http://adf.ly/wGiOc
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengkritisi penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Ronny, sebeum ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan tidak pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.
"Tapi, kalau dilihat apa yang dilakukan penyidik KPK, penetapan tersangka melalui penyidikan panjang," kata Ronny di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2015.
Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka memang tidak harus diawali pemeriksaan. Namun, kata Ronny, biasanya seseorang menjalani pemeriksaan terlebih dulu baru ditetapkan tersangka. Mekanisme itu tidak diberlakukan kepada Budi Gunawan.
"Mekanisme itu dilakukan ke yang lain, sangat terbuka. Tapi ini tidak dilakukan ke Budi Gunawan," kata Ronny. Kejanggalan lainnya, menurut Ronny, pemberi gratifikasi kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tidak juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Gratifikasi bukan satu orang. Bagaimana bisa terjadi kalau hanya tunggal? Itu perlu dikritisi," ujar Ronny.
Selasa lalu, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK telah menyelidiki perkara bekas ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri tersebut sejak Juli 2014.
Kendati ditetapkan menjadi tersangka, kesempatan Budi Gunawan menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara belum tertutup. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Budi Gunawan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman, yang masa jabatannya habis pada Oktober mendatang.
Kini, Presiden Jokowi tinggal melantik Budi Gunawan. Belum jelas kapan acara pelantikan itu digelar. Yang jelas, berbagai kalangan menyarankan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan terhadap Budi Gunawan. Sebab, cepat atau lambat, KPK akan menahan Budi Gunawan untuk menjalani proses penyidikan.
SUMBER
Link: http://adf.ly/wGiOc