SITUS BERITA TERBARU

Eksekusi 5 Warga Asing, Jaksa Agung Tak Risau

Thursday, January 15, 2015
Eksekusi 5 Warga Asing, Jaksa Agung Tak Risau

Eksekusi 5 Warga Asing, Jaksa Agung Tak Risau

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotik asal luar negeri tak akan mengganggu hubungan kerja sama dengan negara terkait. Kedutaan-kedutaan besar negara tempat para terpidana berasal pun sudah menghubunginya.

"Kami menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh negara-negara tetangga. Tetapi saya yakin tidak mengganggu hubungan diplomatik," ujar Prasetyo ketika mengumumkan tanggal pelaksanaan hukuman mati, Kamis, 15 Januari 2015.

Hari ini, Prasetyo menetapkan Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh sebagai terpidana mati yang akan dieksekusi pekan ini. Keenam orang itu adalah terpidana hukuman mati kasus narkotik.

Lima dari enam nama tersebut adalah warga negara asing. Marco Archer Cordosa berkebangsaan Brasil, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya berkebangsaan Belanda, Namaona Denis berkebangsaan Malawi, Daniel Enemuo berkebangsaan Nigeria, dan Tran Thi Bich Hanh berkebangsaan Vietnam.

Prasetyo menyatakan bahwa narkotik adalah kejahatan bagi seluruh bangsa. Karena itu, kata dia, tindakan tegas pada terpidana-terpidana tersebut sudah sepatutnya didukung. "Dalam sehari, 40-50 orang Indonesia meninggal karena narkotik,"ujar Prasetyo.

SUMBER 

Link: http://adf.ly/wGiOA
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive