Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung siap mengeksekusi enam terpidana hukuman mati. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, para terpidana bakal dieksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku menurut undang-undang. "Mereka akan dieksekusi dengan cara ditembak," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 17 Januari 2015.
Tony menjelaskan, proses pelaksaan hukuman mati kali ini akan dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Boyolali, Jawa Tengah, dan Nusa Kambangan. Penentuan tempat eksekusi itu juga harus disesuaikan dengan pengadilan tempat terpidana dijatuhi hukuman mati. "Terpidana yang asal Vietnam kan dihukum mati oleh PN Boyolali, jadi dieksekusi di sana," kata dia. (Baca: Hukuman Mati Bikin Efek Jera, Aktivis: Itu Mitos)
Sedangkan lima terpidana lainnya, kata Tony, memang dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang. Namun, eksekusi lima orang itu dianggap memerlukan penjagaan yang ekstra. Karena itu, opsinya adalah memindahkan proses eksekusi ke penjara yang memiliki tingkat keamanan maksimum. "Jadi dipindah ke Nusakambangan, dan kami juga sudah dapat izin dari Dirjen PAS," kata dia.
Nantinya para terpidana akan dieksekusi oleh regu tembak yang berasal dari kepolisian. Masing-masing terpidana bakal ditembak oleh 12 eksekutor yang menggunakan senjata laras panjang. Namun tidak semua eksekutor yang senjatanya berisi peluru. Hanya tiga senjata yang diisi peluru saat mengeksekusi. (Baca: Keluarga Terpidana Mati Tiba di Nusakambangan)
Sedangkan senjata milik sembilan eksekutor lainnya hanya diisi oleh peluru hampa. Tujuannya untuk menjaga kondisi psikologis tim penembak agar tidak memiliki rasa bersalah. Langkah antisipasi itu harus dilakukan meski petugas eksekusi merupakan tim profesional. Mereka pun tidak menggunakan senjata organik yang biasa mereka gunakan.
"Karena mereka juga manusia biasa, jadi dampak psikologis itu harus diantisipasi," kata Tony. Adapun terpidana nantinya bakal menggunakan pakaian berwarna putih dengan tanda sasaran bidik di bagian dada. Prosedur itu dipakai untuk memastikan terpidana tidak akan merasa sakit saat eksekusi.
"Mereka harus langsung mati saat tembakan pertama, dan pakaian putih untuk memastikan jika dia tidak tersiksa dengan tembakan di bagian lain," ujar dia. Jarak antara terpidana dan eksekutor sendiri antara 5 sampai 10 meter. Posisi itu diatur untuk memastikan jenazah terpidana tidak dalam kondisi rusak. (Baca:Keluarga Terpidana Mati Dibolehkan Berkunjung)
Setelah dieksekusi, proses selanjutnya adalah pemulasaraan jenazah. Artinya tiap jenazah terpidana akan diperlakukan seperti orang mati pada umumnya. Proses pertama adalah memastikan terpidana telah benar-benar mati. "Kalau ternyata masih hidup, komandan regu tembak harus menembak menggunakan pistol tepat di atas telinga," kata dia.
Kemudian, petugas pemulasaraan jenazah itu akan mengeluarkan seluruh proyektil yang ada di dalam tubuh. Setelah itu luka di tubuh terpidana harus ditutup dan dijahit agar kembali seperti semula. Petugas pun kemudian membuat berita acara eksekusi terpidana dan menguburkan jenazahnya. (Baca: Terpidana Mati Namaona Denis Diminta Dibebaskan)
Seluruh prosedur itu, ujar Tony, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Untuk eksekusi yang akan dilakukan, kejaksaan tinggal memutuskan ruangan dan waktu pelaksanaan. "Tapi itu rahasia, yang jelas Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers setelah eksekusi dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Mereka adalah Tommy Wijaya, Rani Andriani, Namaona Denis, Marco Archer, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. Rencananya mereka akan dieksekusi besok, Ahad, 18 Januari 2015.
DIMAS SIREGAR
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/0...i-Tata-Caranya
Selamat bertugas rekan2, semoga tugas berjalan dengan lancar dan tanpa halangan apapun. Amiin
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas sebagai anggota Polri, bahwa dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditunjuk sebagai pelaksana pidana mati yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010
Pasal 8
(1) Regu penembak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi;
b. 1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi
Kepala (Bripka); dan
c. 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau
Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Catatan: Dikarenakan beberapa waktu yang lalu pada sekitar tahun 2010, anggota Polri yang berpangkat Tamtama sudah berpangkat Bintara semua. Sehingga perlu disesuaikan susunan Regu Penembak melalui Perkapolri ini
Selengkapnya di Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang
Dikutip dari: http://adf.ly/wMK5X


