Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membentuk tim satuan tugas (satgas) anti-pencurian ikan atau illegal fishing yang melibatkan para pemangku kepentingan. "Karena illegal fishing ini bukan hanya masalah Kementerian Kelautan saja," kata Susi di kantornya, Senin, 8 Desember 2014.
Susi menuturkan satgas tersebut terdiri atas berbagai lembaga, seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kementerian Perhubungan, Bea-Cukai, serta Bank Indonesia. Adapun anggotanya berjumlah 12.
Deputi VII UKP4 Mas Achmad Sentosa ditunjuk Susi sebagai Ketua Pelaksana Satgas Anti-Illegal Fishing. Adapun Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Andha Fauzi Miraza dan Staf Ahli Departemen Sumber Daya Manusia Bank Indonesia Yunus Husein masing-masing ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II Satgas.
Susi mengatakan Satgas Anti-Illegal Fishing bertugas mengawasi moratorium izin kapal yang diberlakukan sejak 3 November lalu serta melakukan verifikasi data atas izin eks kapal asing. "Untuk mengawal moratorium ini, agar berjalan dengan baik," ujar Susi.
Adapun Mas Achmad Sentosa menuturkan timnya akan memastikan agar moratorium ini memenuhi target yang ditentukan. "Kami harapkan tidak ada lagi illegal fishing di perairan Indonesia," kata Mas Achmad.
Jika ada kapal yang mencuri ikan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen, tutur Achmad, timnya akan membuat laporan yang akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. "Kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sumber : http://untuknkri.org/menteri-susi-be...ntimaling-ikan
Link: http://adf.ly/v7l2V