Pelaku Pembunuhan di Mall Mangga Dua Ditangkap
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama Kepolisian Sektor Pademangan menangkap Juandi alias Andi alias Cun Hwa. Pria 18 tahun itu diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Eka Wahyuni.
"Tersangka Juwandi ditangkap saat mendarat di Batam, pada Minggu, 28 Desember," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Senin, 29 Desember 2014.
Sebelumnya, Eka ditemukan tewas di Mall Mangga Dua Square lantai 1, pada Sabtu, 27 Desember 2014. Ia tewas dengan berbagai luka tusuk di tengkuk bagian belakang dan punggung. "Korban juga mengalami luka sobek di pipi dan wajah," ujar Rikwanto. Perempuan 29 tahun itu adalah atasan Juandi di Perusahaan Ekspedisi yang beralamat di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan Juandi, ia telah membunuh Eka karena atasannya itu menagih uang konsumen yang Juandi gelapkan. "Motif sementara pelaku kesal dengan korban," kata Rikwanto.
Saat ini, Juandi ditahan di Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatannya Juandi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER (www.tempo.co)
Link: http://adf.ly/vf67V
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama Kepolisian Sektor Pademangan menangkap Juandi alias Andi alias Cun Hwa. Pria 18 tahun itu diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Eka Wahyuni.
"Tersangka Juwandi ditangkap saat mendarat di Batam, pada Minggu, 28 Desember," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Senin, 29 Desember 2014.
Sebelumnya, Eka ditemukan tewas di Mall Mangga Dua Square lantai 1, pada Sabtu, 27 Desember 2014. Ia tewas dengan berbagai luka tusuk di tengkuk bagian belakang dan punggung. "Korban juga mengalami luka sobek di pipi dan wajah," ujar Rikwanto. Perempuan 29 tahun itu adalah atasan Juandi di Perusahaan Ekspedisi yang beralamat di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan Juandi, ia telah membunuh Eka karena atasannya itu menagih uang konsumen yang Juandi gelapkan. "Motif sementara pelaku kesal dengan korban," kata Rikwanto.
Saat ini, Juandi ditahan di Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatannya Juandi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER (www.tempo.co)
Link: http://adf.ly/vf67V