SITUS BERITA TERBARU

Siasati Eksekusi Mati, Gunawan Santosa Ajukan PK

Monday, December 29, 2014
Siasati Eksekusi Mati, Gunawan Santosa Ajukan PK

Terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), Boedyharto Angsono, Gunawan Santosa, akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Selain itu, kuasa hukum memohonkan grasi ke Presiden Joko Widodo. Kuasa hukum menggunakan kedua hak ini untuk mencegah eksekusi hukuman mati kepada kliennya.


"Peninjauan kembali dan grasi merupakan hak terdakwa. Itu hak asasi manusia," kata kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah, ketika dihubungi Tempo pada Senin, 29 Desember 2014. Dengan digunakannnya hak ini, kata Alamsyah, kejaksaan agung tak bisa mengeeksekusi hukuman mati. "Apabila eksekusi tetap dilakukan, ini pembunuhan," tegas Alamsyah


Rencananya pengajuan peninjauan kembali ditempuh melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pekan ini. "Kalau grasi menunggu peninjauan kembali supaya tidak tumpang tindih," kata Alamsyah.


Bukan hanya di pemerintahan Presiden Joko Widodo, Gunawan Santosa dikabarkan akan dieksekusi. Pada 2009 lalu, pihak kejaksaan menyurati Gunawan untuk segera mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Apabila tak ada peninjauan kembali, pihak kejaksaan siap mengeksekusi. (Baca: Tidak Ajukan Peninjauan Kembali, Gunawan Santoso Akan Dieksekusi)


Gunawan merupakan otak pelaku dari kasus pembunuhan bos PT Asaba, Boedyharto yang juga mantan mertuanya, bersama bantuan petugas militer pada 19 Juli 2003. Gunawan divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 24 Juni 2004. Dua tahun kemudian, majelis hakim menolak permohonan kasasinya.


Gunawan ini berulang kali melarikan diri dari penjara. Dia pertama kali melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan, Jawa Barat pada Januari 2003 ketika menjalani hukuman 28 bulan dalam kasus penggelapan uang PT Asaba. Ketika masa pelarian inilah dia merencanakan pembunuhan Boedyharto.


Pada 5 Mei 2006 Gunawan kembali kabur dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur dengan menyuap petugas penjara. Pelarian Gunawan berakhir 20 Juli 2007dan kini menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

SUMBER  (www.tempo.co)

Link: http://adf.ly/vf7OQ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive