Ilustrasi
YOGYAKARTA-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada para pengguna jalan, dan masyarakat, untuk tidak memberi uang receh ke gelandangan, pengemis, maupun pengamen jalanan di persimpangan lampu merah.
Pasalnya, pemberian uang receh tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).
Bahkan, sang pemberi bisa dipidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan 10 hari, dan denda sebanyak Rp1 juta. Tak main-main, Pemda DIY bakal memberlakukan aturan tersebut per 1 Januari 2015 nanti.
"Kita sudah siap menegakan Perda Penanganan Gepeng ini mulai 1 Januari 2015. Sosialisai dan pemberitahuan sudah kita lalui, tinggal implementasi penegakan aturannya," kata Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi, Minggu (28/12/2014).
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi perda tersebut sejak satu tahun terakhir. Sehingga, penerapan perda tersebut bisa dilakukan penindakan bagi yang melanggar.
"Kami mengimbau semua pengguna jalan untuk memberi suport dengan tidak memberi uang receh. Jika ada yang menyebut 'pelit', hal itu tidak perlu dihiraukan, karena 'menyumpang' ada tempatnya, bukan di jalanan," tukasnya.
(san)
Sumber (m.sindonews.com)
Secara tidak langsung melarang orang untuk beramal..
Link: http://adf.ly/vcgyq