Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus Bahan Bakar Minyak ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rahmad Sunanto mengatakan telah menetapkan tiga orang tersangka. Sementara seorang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam, Niwen Khairiah, 38 tahun, masih diperiksa intensif sebagai saksi.
"Dia (Niwen) menampung hasil penjualan BBM yang diduga ilegal. BBM ditampung di pasar gelap oleh seorang pemain minyak atau pemilik kapal berinisial AM," ujar Rahmad saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2014 malam.
Rahmad menjelaskan dalam kasus ini Niwen tak hanya bekerja sama dengan Ahmad Mahbib alias Abop. Dia juga dibantu oleh dua tersangka lainnya yaitu Yusri, seorang Senior Supervisor Pertamina Dumai dan Du Nun seorang Petugas Harian Lepas TNI Angkatan Laut.
Yusri bertugas sebagai orang yang mengawasi BBM Pertamina di Dumai, Siak, Batam, Riau, dan Pekan Baru. Sementara Du Nun penerima informasi jika ada kapal BBM yang akan melintas.
"Kemudian di tengah jalan (laut) kapal berhenti. Lalu Du Nun menghubungi perusahaan kapal milik AM, untuk dikeluarkan sebagian BBM yang telah diangkut," kata Rahmad.
Harga BBM ilegal
Mabes Polri menilai kasus ini masuk dalam tindak pidana suap, gratifikasi, dan korupsi. Dalam perjalannya, BBM diketahui djual dengan harga di bawah standar.
"Harga jual di bawah standar. Bensin Rp3.500, solar Rp4.500," ujar Rahmad.
Bensin itu diketahui didapatkan dengan memanfaatkan kerugian hilangnya BBM yang dimaklumi Pertamina dengan margin 0,3-0,5 persen selama perjalanan dari kilang ke tempat tujuan. Rahmad mencontohkan, apabila muatan 100 ton, mereka melebihkan 120-130 ton.
"Jadi sudah diberikan margin 0,3 persen ditambah muatannya lebih. Itulah yang dijual oleh Kapal Muatan (KM) Lautan I milik AM," katanya
Kapal berisi BBM itu dikirimkan ke pasar bebas dan banyak peminatnya, mulai dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Sumber :
http://m.news.viva.co.id/news/read/534926-harga-premium-ilegal-hanya-rp3-500-per-liter
Komentar :
Parah ...
Beberapa pendapat komentator :
Quote: Original Posted By Abidin_Domba ►
kelihatan, masalahnya adalah pengawasan dan distribusi..
kalau harga bbm dinaikin, pelaku enak banget tuh, bisa naikin harga juga, padahal dapetnya nyolong dan gratis..........................
VS
Quote: Original Posted By wiro-sableng ►
Ini cuma sebagian kecil aja kayaknya.
Emang subsidi BBM semestinya dihilangkan, atau dikurangi sedikit demi sedikit subsidinya, sampai hilang sama sekali.
VS
Quote: Original Posted By EM88 ►
mafia migas sebenernya klo mau basmi tinggal basmi...
tapi kesininya kebanyakan cingcong.
tinggal niat nya: mau apa kagak.
Pendapat 1: Justru dg kenaikan BBM, pelaku akan semakin "rakus" krn harga jual scr ilegalnya bisa lebih tinggi drpd skr yg hanya rp3500 utk Premium, rp4500 utk solar.
Pendapat ini melihat sumber masalahnya pada pengawasan dan distribusi atau yg biasa kita dengar: "Manajemen Pengawasan atau Menajeman Kontrol"
Pendapat 2:Perlunya cabut subsidi sehingga harga BBM naik. Langkah ini dinilai sbg cara efektif utk mengurangi tindakan seperti ini. Karena dg tingginya harga BBM, akan menyulitkan para pelaku utk melakukan penimbunan dan mengurangi terjadinya kasus ini.
Pendapat ini menitik beratkan masalahnya pada subsidi BBM atau harga yg rendah sbg diantara penyebab tindakan "korup" ini.
Pendapat 3: Terjadinya kasus seperti ini disebabkan pembiaran dari pihak yang berwenang. Padahal adanya mafia disini sudah rahasia umum, tinggal lg penegakan hukum dan eksekusinya.
Pendapat ini menekankan kepada penegakan hukum.
Link: http://adf.ly/rk0hM