Satu lagi, pentolan Partai Demokrat yang juga menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Jero dituduh melakukan pemerasan di lingkungan kementerian ESDM, karena itu dapat diancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Bambang pun menjabarkan lebih rinci bagaimana indikasi pemerasan tersebut.
Pasal 12 huruf e berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri". Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara," tegas Bambang Jero memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan.
Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu," jelas Bambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik (JW) sebagai tersangka. Jero Wacik dinilai sudah menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri ESDM dengan tuduhan seleewengkan uang sebesar 9,9 Miliar "Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23juncto 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Zulkarnain mengatakan, sebelum menetapkan anggota Dewan Pembina Demokrat itu sebagai tersangka, penyidik KPK sudah menggelar ekspos, pekan lalu. Jumpa pers penetapan pria asal Bali tersebut digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 13.30 WIB.
Hadir dalam kesempatan itu, Bambang Widjojanto dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. KPK sudah memeriksa Jero terkait kasus tersebut sejak November 2013. Kasus ini berawal dari KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo, yang berseri sama. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menemukan list pemberi dan penerima suap yang ada bersama duit yang ditemukan.
Seperti sebelumnya diberitakan geoenergi.co tadi pagi (3/9) bahwa tidak lama lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memperjelas status hukum Menteri ESDM, Jero Wacik dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. "Pekan ini,"ucap Jubir KPK, Johan Budi kepada Geoenergi melalui pesan singkat, Rabu, (3/9/2014).
Diketahui bahwa tim penyidik KPK tengah menggodok kasus proyek pengadaan di Kementerian ESDM yang menjerat Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno. Tentunya, Jero Wacik selaku puncuk pimpinan di kementerian tersebut memiliki andil penting dalam memuluskan proyek besar itu. Ekspose KPK pada pekan ini menjadi penentu apakah Jero Wacik akan menyandang status tersangka atau tidak.
Belakangan, KPK telah memeriksa Jero dan istrinya, Triesnawati sebagai saksi. Keterangan lain pun dicari KPK lewat salah satu staf khusu presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa.
Lalu kapan KPK akan memeriksa Jokowi atas dugaan korupsi Busway Transjakarta sebesar Rp 1,5 Triliun?
DPRD DKI : Jokowi Pasti Terlibat Korupsi Bus Trans Jakarta
Keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta kembali dipertegas oleh Muhammad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra.
Sikap Kejaksaan Agung yang belum juga memeriksa Jokowi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dipertanyakan. Selaku Gubernur DKI yang merupakan Penguasa Pengelola Anggaran Daerah, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Jokowi dalam kasus senilai Rp 1,5 triliun itu.
"Kita mengharapkan penyidik menegakkan hukum dengan adil dan sama rata dengan memeriksa siapapun dalam kasus ini," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Muhammad Sanusi kepada wartawan di Jakarta tadi pagi Rabu 3 September 2014.
Menurut dia jejak koruptif Jokowi setidaknya tercium dari langkahnya menerbitkan SK Gubernur nomor 2082 tahun 2013 yang berisi penunjukkan Sekretaris Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek bus Transjakarta. Melalui SK itu, Jokowi memangkas kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang saat itu dijabat Udar Pristono.
"Dari sisi kebijakan, perundang-undangan jelas mengatur bahwa penguasa pengelola anggaran daerah adalah gubernur dan kepala dinas sebagai pengguna anggaran," katanya.
"Nama Jokowi pasti ada di BAP karena ada SK itu. Sekretaris dinas melaporkan semua hal terkait proyek langsung kepada gubernur. Bahkan khusus terkait pengadaan Bus Trans Jakarta, Gubernur Jokowi pernah membuat surat secara langsung kepada DPRD dan pihak terkait lainnya," ungkan mantan Ketua Fraksi Gerindra itu.
Sanusi menambahkan, penyidik perlu secepatnya memeriksa Jokowi terkait peran aktif dan keterlibatannya, terutama kolusi Jokowi bersama Michael Bimo Putranto dalam korupsi ini. Bimo Putranto adalah putra mantan walikota Surakarta sebelum Joko Widodo. Bimo Putranto pernah menjadi ketua tim sukses Jokowi dalam pilkada kota Surakarta tahun 2005 lalu. Lebih jauh lagi, Bimo Putranto disebut-sebut sebagai orang yang mengusulkan Joko Widodo sebagai kandidat calon Walikota Surakarta, ketika Slamet Suryanto dipastikan tidak mencalonkan diri lagi karena tersangkut korupsi.
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono yang kini berstatus tersangka pernah bertemu Sanusi dan mengatakan perkenalan dirinya dengan Bimo dihubungkan oleh Jokowi. Saat itu, Gubernur Jokowi memanggil Udar ke ruang kerjanya dan mengenalkan Bimo Putranto, yang sudah duluan hadir di ruang kerja Jokowi, kepada Udar.
"Dulu ngaku tidak kenal dengan Bimo, tapi ada pengakuan lain lagi. Udar katakan pada saya Gubernur yang mengenalkan," demikian Sanusi.
Tak cukup hanya mengenalkan Bimo Putranto kepada Udar Pristono, Jokowi juga secara khusus memberi arahan dan meminta Udar membantu Bimo Putranto. Lebih lanjut Udar mengatakan, Jokowi secara berkala memantau perkembangan proses pengadaan Bus Trans Jakarta, mulai dari awal sampai lelang selesai.
Selain Udar, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, serta tiga tersangka masing-masing direktur utama dari tiga perusahaan pemenang lelang pengadaan Bus Trans Jakarta tahun anggaran 2013.
"Jadi tidak ada alasan apapun kejaksaaan menunda-nunda pemeriksaan dan penetapan Jokowi sebagai tersangka," tegas Sanusi.
Presiden SBY dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang paripurna DPR tanggal 15 Agustus 2014 lalu, telah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
TEMPO
sungguh ironis orang baik seperti pak jero bisa di tuduh korupsi sama KPK, sedangkan jokowi yang sudah jelas terlibat kasus mobil transjakarta masih saja bebas. dimana keadilan untuk negeri ini???
Link: http://adf.ly/rkvbn