Quote:
Jakarta - 5 Warga negara menggugat UU Perkimpoian agar perkimpoian beda agama dilegalkan. Salah satu pemohon yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Anbar Jayadi yang sehari-hari mengenakan jilbab. Sedangkan lainnya merupakan alumnus dari kampus yang sama.
Atas gugatan itu, awak media pun penasaran. Apakah ada motif dirinya akan menikah dengan kekasihnya yang beda agama sehingga mengajukan permohonan itu.
"Nggak, saya masih single, nggak punya pacar," jawab Anbar usai menjalani sidang uji materi Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (4/9/2014).
Dalam permohonan, Anbar bersama 4 alumnus FH UI itu mengaku hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh UU Perkimpoian. Anbar merupakan mahasiswi Semester IX FH UI. Ia menyatakan hal itu bisa saja terjadi karena dirinya tidak tahu akan menikah dengan pria beragama apa suatu saat nanti.
"Ketika saya ingin melangsungkan perkimpoian, saya kan belum tahu sama siapa, jadi ada potensi," ujar Anbar.
"Ada potensi (hak konstitusional dirugikan), jadi kami berlima tidak tahu akan bertemu dengan siapa. Siapa tahu ada yang suatu saat nanti melakukan pernikahan beda agama," tambahnya.
Tapi ketika ditanya apakah gadis berusia 21 tahun itu ingin menikah dengan pria yang seagama dengannya atau tidak, Anbar hanya tersenyum. Dengan suara pelan ia memberikan jawaban sekenanya. "Nggak tahu," ujar Anbar disusul tawa kecil.
Anbar juga mengaku tidak tahu jika orangtuanya, misalnya, tidak memperkenankan dirinya menikahi seseorang yang berbeda agama karena pasal tersebut. Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui apakah orangtuanya mengizinkan menikah dengan pria yang berbeda agama.
"Nggak tahu, saya akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman," tutup Anbar.
sumber
Jakarta - 5 Warga negara menggugat UU Perkimpoian agar perkimpoian beda agama dilegalkan. Salah satu pemohon yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Anbar Jayadi yang sehari-hari mengenakan jilbab. Sedangkan lainnya merupakan alumnus dari kampus yang sama.
Atas gugatan itu, awak media pun penasaran. Apakah ada motif dirinya akan menikah dengan kekasihnya yang beda agama sehingga mengajukan permohonan itu.
"Nggak, saya masih single, nggak punya pacar," jawab Anbar usai menjalani sidang uji materi Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (4/9/2014).
Dalam permohonan, Anbar bersama 4 alumnus FH UI itu mengaku hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh UU Perkimpoian. Anbar merupakan mahasiswi Semester IX FH UI. Ia menyatakan hal itu bisa saja terjadi karena dirinya tidak tahu akan menikah dengan pria beragama apa suatu saat nanti.
"Ketika saya ingin melangsungkan perkimpoian, saya kan belum tahu sama siapa, jadi ada potensi," ujar Anbar.
"Ada potensi (hak konstitusional dirugikan), jadi kami berlima tidak tahu akan bertemu dengan siapa. Siapa tahu ada yang suatu saat nanti melakukan pernikahan beda agama," tambahnya.
Tapi ketika ditanya apakah gadis berusia 21 tahun itu ingin menikah dengan pria yang seagama dengannya atau tidak, Anbar hanya tersenyum. Dengan suara pelan ia memberikan jawaban sekenanya. "Nggak tahu," ujar Anbar disusul tawa kecil.
Anbar juga mengaku tidak tahu jika orangtuanya, misalnya, tidak memperkenankan dirinya menikahi seseorang yang berbeda agama karena pasal tersebut. Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui apakah orangtuanya mengizinkan menikah dengan pria yang berbeda agama.
"Nggak tahu, saya akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman," tutup Anbar.
sumber
Link: http://adf.ly/rkvbf