SITUS BERITA TERBARU

Peraturan Presiden Terbit, Perajin Tempe Menjerit

Tuesday, July 9, 2013
KEMBANGAN (Pos Kota) � Perajin tahu dan tempe semakin menjerit. Harga kedelai yang terus naik membuat mereka makin kesulitan.

Mereka mendesak agar Presiden SBY meninjau kembali Peraturan Presiden No. 32/2013 tentang penugasan kepada Perum Bulog untuk pengamanan harga dan penyaluran kedelai karena tidak memihak perajin.

Ketua Koperasi Pengrajin Tahu Tempe Indonesia (KOPTTI) DKI Jakarta, Suharto, mengatakan kenyataannya harga kedelai bukannya stabil setelah adanya Prepres. �Justru naik dan membebani perajin,� jelasnya, Senin (8/7).

Perpres No. 32/2013 menugaskan kepada Perum Bulog untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 dengan harga Rp 7.450/Kg.

JUSTRU NAIK

�Tapi di lapangan justru tanggal 1 Juli harga kedelai mengalami kenaikan mulai Rp7.550 sampai Rp 7.600/Kg. Kenaikan ini menunjukkan tidak adanya peran Bulog dan tidak adanya dukungan menteri terkait,� kata Suharto.
Suharto juga menyesalkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Perpres tersebut, Tim Stabilitas Harga Kedelai (SHK) yang semula akan mengikut sertakan KOPTTI, kenyataannya tidak dilibatkan. Padahal harga di pasaran yang lebih mengetahui adalah KOPTTI

sumber

menterinya kerja apa kaga sih pak beye [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive