Jakarta - Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada puasa hari pertama, tak ditemui adanya pegawai negeri sipil dilingkungan Pemprov DKI Jakarta yang izin ataupun tak masuk tanpa keterangan (bolos).
"Saat kita gelar sidak (Inspeksi mendadak), tak ditemukan pegawai yang bolos," kata Kepala BKD Pemprov DKI I Made Karmayoga, di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Meski ada sejumlah PNS yang terlambat masuk dibeberapa kantor kelurahan atau kecamatan, namun menurut Made, hal tersebut masih wajar, mengingat masih perlu proses penyesuaian. "Telat ngantor ada," ucapnya.
Ia menjelaskan, sidak selalu dilakukan pada awal puasa. Sidak yang dilakukan bertujuan untuk menjaga disiplin pegawai di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sidak serupa juga sering dilakukan di hari kerja usai libur, seperti usai tahun baru," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jokowi mengintruksikan perlunya menajemen kontrol dalam pengawasan pegawai saat bulan ramadan. Ia juga meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggelar sidak ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Perlu diketahui, selama bulan ramadan jam kerja PNS mengalami pengurangan. Jika selama ini pegawai negeri masuk pukul 07.30 hingga 16.00 wib, maka bulan puasa dirubah. Pada hari Senin-Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada hari Jumat, pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Peraturan jam masuk pegawai negeri selama bulan puasa ini telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dan wajib dilakukan oleh seorang pegawai.
Jokowi AHok Keren!!
SUMBER
"Saat kita gelar sidak (Inspeksi mendadak), tak ditemukan pegawai yang bolos," kata Kepala BKD Pemprov DKI I Made Karmayoga, di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Meski ada sejumlah PNS yang terlambat masuk dibeberapa kantor kelurahan atau kecamatan, namun menurut Made, hal tersebut masih wajar, mengingat masih perlu proses penyesuaian. "Telat ngantor ada," ucapnya.
Ia menjelaskan, sidak selalu dilakukan pada awal puasa. Sidak yang dilakukan bertujuan untuk menjaga disiplin pegawai di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sidak serupa juga sering dilakukan di hari kerja usai libur, seperti usai tahun baru," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jokowi mengintruksikan perlunya menajemen kontrol dalam pengawasan pegawai saat bulan ramadan. Ia juga meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggelar sidak ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Perlu diketahui, selama bulan ramadan jam kerja PNS mengalami pengurangan. Jika selama ini pegawai negeri masuk pukul 07.30 hingga 16.00 wib, maka bulan puasa dirubah. Pada hari Senin-Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada hari Jumat, pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Peraturan jam masuk pegawai negeri selama bulan puasa ini telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dan wajib dilakukan oleh seorang pegawai.
Jokowi AHok Keren!!
SUMBER