Sumber:Info Jual Beli Rumah
Tak jarang pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Ternyata tidak!
Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat. Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni peringkat satu sampai lima: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.
Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.
Jika telah masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik, sudah barang tentu adalah melunasi semua tunggakan�berserta biaya penalty. Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.
Nah, bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke peringkat tiga.
Apabila tiga bulan kemudian masih lancar�apalagi jika bisa langsung melunasi utang�Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.
Untuk melihat status peringkat Anda di Bank Indonesia atau biasa disebut 'BI Checking', Anda dapat melakukannya sendiri secara online. Anda dapat membuka laman Bank Indonesia atau klik di sini, kemudian ikuti petunjuk selanjutnya.
Baca Juga Artikel Ini:
Bagaimana Status Anda di BI?
Apakah KPR Anda Bermasalah, Simak Ini!
[Wajib Tahu]Kiat Memilih Jangka Waktu KPR
Boleh Juga Niy Gan Solusinya, Menurut Agan Semua Gimana?
Tak jarang pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Ternyata tidak!
Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat. Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni peringkat satu sampai lima: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.
Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.
Jika telah masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik, sudah barang tentu adalah melunasi semua tunggakan�berserta biaya penalty. Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.
Nah, bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke peringkat tiga.
Apabila tiga bulan kemudian masih lancar�apalagi jika bisa langsung melunasi utang�Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.
Untuk melihat status peringkat Anda di Bank Indonesia atau biasa disebut 'BI Checking', Anda dapat melakukannya sendiri secara online. Anda dapat membuka laman Bank Indonesia atau klik di sini, kemudian ikuti petunjuk selanjutnya.
Baca Juga Artikel Ini:
Bagaimana Status Anda di BI?
Apakah KPR Anda Bermasalah, Simak Ini!
[Wajib Tahu]Kiat Memilih Jangka Waktu KPR
Boleh Juga Niy Gan Solusinya, Menurut Agan Semua Gimana?