SITUS BERITA TERBARU

Maskapai Langgar Izin, 11 Pejabat Kena Sanksi

Friday, January 9, 2015
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan hasil investigasi terhadap izin rute penerbangan. Jonan mengatakan ada lima maskapai yang terbukti melanggar rute penerbangan. Maskapai itu adalah Lion Air, Susi Air, Trans Nusa, Garuda Indonesia, Air Asia. "Maskapai tersebut untuk sementara telah dibekukan izinnya," kata Jonan, Jumat, 9 Januari 2015.

Pembekuan ini akan dilakukan sampai maskapai-maskapai tersebut mengajukan permohonan ulang dengan syarat dan ketentuan sesusai dengan aturan. "Sanksi yang diberikan yaitu pembekuan rute yang tanpa izin," ujar Jonan. (Baca: Jonan Sebut Lion Air Terbanyak Langgar Izin)

Adapun ke depannya, proses pengajuan izin rute akan dilakukan secara online sehingga transparan. Selain itu, Jonan juga telah memberi sanski kepada 11 pejabat yang dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan masalah izin tersebut.

Pejabat internal Kementerian Perhubungan terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kementerian Perhubungan di Air Asia.

Dari AirNav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum AirNav Surabaya, Manager Air Traffic Service (ATS) Operation Surabaya, dan Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum AirNav.

Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Department Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head Apron Movement Control AP I Bandara Juanda.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin Air Asia PK-AXC QZ8051 yang jatuh di Selat Karimata, sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.

sumber 

sampai bersih pak oknumnya, biar nggak ada lagi yang bikin ulah

Link: http://adf.ly/w2smF
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive