SITUS BERITA TERBARU

Korupsi Rp 100 Juta, Politikus PDIP Ditahan

Thursday, January 22, 2015
Korupsi Rp 100 Juta, Politikus PDIP Ditahan


Kejaksaan Negeri Surakarta menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hery Jumadi, Kamis 22 Januari 2015. Hery yang diduga terlibat penyelewengan dana hibah tahun 2013, telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka kami titipkan ke Rumah Tahanan sambil menunggu persidangan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Surakarta, Muhammad Rosyidin.

Penahanan terhadap Heri itu berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntutan. Hery datang ke kantor kejaksaan didampingi pengacaranya, Heru Buwono.

Menurut Rosyidin, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surakarta untuk 20 hari ke depan. Dalam selang waktu tersebut, kejaksaan akan menyusun berkas dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Kejaksaan menganggap barang bukti dalam kasus ini sudah cukup dan bisa digunakan untuk menjerat tersangka. "Penahanannya juga sudah sesuai prosedur," kata Rosyidin. Prosedur penahanan telah diatur dalam pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya, kejaksaan akan mengirimkan pemberitahuan kepada DPRD terkait penahanan terhadap Hery.

Kasus yang melibatkan Hery tersebut terjadi pada 2013 saat dia menjabat sebagai legislator di periode 2009-2014. Hery diduga menjadi salah satu penerima dana hibah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 100 juta, melalui orkes keroncong Gita Mahkoya yang dipimpinnya.

Hibah tersebut dikucurkan setelah orkes keroncong Gita Mahkota mengirim proposal permohonan. Dalam proposal permohonan dana hibah tersebut, Hery menggunakan kantor DPRD Surakarta sebagai alamat sekretariat kelompok musiknya.

Kejaksaan lantas menemukan ketidaksesuaian antara penggunaan dana hibah yang ada di proposal dengan realisasinya. Hery diduga telah melakukan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut.

Pengacara tersangka, Heru Buwono mengatakan, kejaksaan sebenarnya tidak perlu menahan kliennya. Pihaknya berharap Hery bisa mengikuti persidangan tanpa perlu ditahan. "Kami akan memohon penangguhan atas penahanan ini," katanya.


SUMBER 


MANTAB... INI BUKTI KOMITMEN JOKOWI DALAM MEMBERANTAS KORUPSI TIDAK AKAN GOYAH

JOKOWI MEMANG TEGAS DAN BERANI

Link: http://adf.ly/wWxqT
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive