Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, bersamaan disahkannya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri lewat rapat paripurna DPR RI, Kamis (15/1/2015).
Meski belum didapatkan kepastian pelantikan Komjen Budi Gunawan, kursi kekosongan Kapolri diisi oleh Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Kini ia resmi sebagai Pelaksana Tuhas Kapolri, sementara menggantikan tugas Kapolri nonaktif.
"Dalam surat presiden kemarin, dinyatakan penunjukan dan pemberhentian Jenderal Sutarman kelihatannya satu paket, dengan disetujuinya Komjen Budi Gunawan oleh DPR," ujar Karo Penmas Polri, Kombes Agus Rianto di kantornya, Jumat (16/1/2015).
Artinya, seluruh tugas sehari-hari Sutarman akan dilanjutkan Badrodin. Ini sesuai Peraturan Presiden No 52 tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja Polri di mana tak ada istilah kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri.
"Kalau pejabat tidak ada di tempat, pasti ada pengganti atau pelaksana. Kalau di organisasi ada kepala wakilnya, kalau kepala berhalangan kan ada wakilnya," terang Agus.
Kemudian di pasal 6 peraturan presiden No 52 tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja Polri tertera apabila Kapolri berhalangan, maka wakilnya yang akan menggantikan.
SUMBER
SIAPAKAH YANG AKAN JADI KAPOLRI ???
AKAN TETAP BG ATAUKAH JOKOWI MEMILIH CALON LAIN
Link: http://adf.ly/wJCEs