Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa Yang Bodoh'
![Jonan Anulir Sanksi Maskapai, Siapa Yang Bodoh](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_s5ol-1dtxaoDifhYvVCANsrQ4g8lGR4WDv1Vpau4bAlnVlv36HNTGLVVt8TdRDsjl4Q0e1hq9jFifUjD7py1XsWaBdkSycDx6epwWZLASJAd6XT2oQa13LvZ4oNoPTVy0B=s0-d)
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera mengusut kekeliruan dalam audit izin penerbangan maskapai nasional.
Pernyataan 5 maskapai yang mengoperasikan 61 penerbangan tanpa izin Jumat lalu, 9 Januari 2014, dinilai telah menghebohkan negara dan bisnis maskapai.
"Siapa yang bodoh kalau begini? Katanya sudah melalui audit, berarti proses auditnya ngawur dong?" kata Gerry saat dihubungi, Ahad, 11 Januari 2014.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan lewat keterangan tertulis hari ini, menganulir putusan yang menyatakan TransNusa Aviation Mandiri melanggar izin penerbangan. Kementerian berdalih, kekeliruan terjadi karena izin rute 5 TransNusa di Denpasar-Labuhan Bajo pulang pergi berada di dokumen terpisah dengan izin rute 1,2,3,4,6, dan 7 Denpasar-Labuhan Bajo.
Sebelumnya, TransNusa dinyatakan melanggar izin karena terbang di rute 5 Denpasar-Labuhan Bajo, padahal izin yang dikeluarkan hanya untuk izin rute 1,2,3,4,6, dan 7.
SUMBER
Link: http://adf.ly/w7SL1
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera mengusut kekeliruan dalam audit izin penerbangan maskapai nasional.
Pernyataan 5 maskapai yang mengoperasikan 61 penerbangan tanpa izin Jumat lalu, 9 Januari 2014, dinilai telah menghebohkan negara dan bisnis maskapai.
"Siapa yang bodoh kalau begini? Katanya sudah melalui audit, berarti proses auditnya ngawur dong?" kata Gerry saat dihubungi, Ahad, 11 Januari 2014.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan lewat keterangan tertulis hari ini, menganulir putusan yang menyatakan TransNusa Aviation Mandiri melanggar izin penerbangan. Kementerian berdalih, kekeliruan terjadi karena izin rute 5 TransNusa di Denpasar-Labuhan Bajo pulang pergi berada di dokumen terpisah dengan izin rute 1,2,3,4,6, dan 7 Denpasar-Labuhan Bajo.
Sebelumnya, TransNusa dinyatakan melanggar izin karena terbang di rute 5 Denpasar-Labuhan Bajo, padahal izin yang dikeluarkan hanya untuk izin rute 1,2,3,4,6, dan 7.
SUMBER
Link: http://adf.ly/w7SL1
![bagikan ke facebook FB Share](http://4.bp.blogspot.com/-WBHTxQyLMuw/TkAMYLJhOSI/AAAAAAAAgO4/465lu0O7L7I/s1600/facebook.png)
![publikasikan ke twitter Twitter Share](http://1.bp.blogspot.com/-k5oTZ-w4qUo/TkAMX9prZmI/AAAAAAAAgOw/ALlB8FpXkjo/s1600/twitter.png)