Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan rencana ekskusi mati terhadap enam terpidana mati kejahatan narkotika pada 18 Januari 2015. Eksekusi gelombang pertama tersebut bakal dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk lima terpidana, dan satu lainnya di Boyolali.
"Regu tembak, rohaniawan, dan dokter sudah disiapkan. Eksekusi mati akan dilakukan serentak tanpa menunggu satu sama lain," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Prasetyo menjelaskan, para terpidana mati tersebut yaitu seorang warga negar Malawi, Marco Cardoso dari Brazil, Daniel asal Nigeria, Ang Kien Soei yang kewarganegaraannya tak jelas, seorang warga negara Vietnam, dan Rani Andriani asal Cianjur. Keenam terpidana mati itu telah mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.
"Pada 14 Januari para terpidana sudah diberi tahu tentang rencana eksekusi. Sesuai ketentuan, 3 hari sebelum hari eksekusi agar mereka bisa mempersiapkan mental dan kami bisa mendengar permintaan terakhir," ujar Prasetyo.
Kedutaan Besar negara asal para terpidana mati, lanjut Prasetyo, juga telah menerima notifikasi dari Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi tersebut. Sementara secara teknis, Kejaksaan Agung juga telah menghubungi seluruh lembaga dan institusi terkait untuk kelancaran dan keamanan eksekusi mati.
SUMBER
MANTA!!! INI BUKTI PEMERINTAHAN JOKOWI TEGAS DAN BERANI
Link: http://adf.ly/wGKeX