Jakarta -Bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dan 95 merupakan BBM yang penetapan harganya didasarkan pada harga pasar, alias tidak disubsidi pemerintah. Namun, SPBU asing tidak akan bisa 'banting' harga atau jual murah produknya. Kenapa?
"Pemerintah minimal setiap dua minggu sekali atau sebulan sekali mengeluarkan penetapan harga dasar BBM (bahan bakar minyak). Penetapan harga dasar ini digunakan badan usaha untuk menetapkan harga jual BBM-nya di SPBU," ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sudirman mengatakan, pemerintah membatasi margin usaha setiap badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total, serta AKR Corporindo minimal 5% dan maksimal 10%.
" Tujuan pembatasan margin usaha ini juga bertujuan untuk melindungi Pertamina. Kita tidak ingin pesaing (Shell, Total, dan AKR) banting harga, karena ada pembatasan margin minimal 5%, di bawah itu tidak boleh. Ini agar memastikan bisnis ini berjalan dengan sehat," ucapnya.
Secara terpisah, Vice President Fuel Marketing PT Pertamina (Persero) M. Iskandar mengatakan, saat ini harga pertamax akan mengikuti harga dasar BBM yang ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi tidak hanya premium saja yang harga dasar BBM-nya ditetapkan pemerintah, ini juga berlaku untuk pertamax. Apalagi kita dibatasi margin usaha minimal 5% maksimal 10%, ini berlaku juga untuk badan usaha lainnya," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, Pertamax dan Pertama Plus termasuk produk pesaing dari Shell Super atau Total Performance, yang merupakan jenis BBM umum.
"BBM umum ini dibatasi margin usahanya minimal 5% maksimal 10%, pemerintah jadi wasit, artinya seperti Shell Super margin usahanya juga hanya 5%-10%. Begitu aturannya," tutup Iskandar.
Seperti diketahui saat ini jenis BBM dibagi beberapa macam, pertama BBM jenis tertentu (subsidi) yakni minyak tanah dan solar.
Kemudian, BBM penugasan, yakni Premium di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Lalu BBM jenis umum seperti premium di Jawa, Madura, dan Bali serta bensin RON 92 ke atas yang penetapan harganya berdasarkan harga pasar, namun margin usahanya di batasi 5%-10%.
sumber (finance.detik.com)
katanya mau bersaing secara sehat, tapi selama ini pemerintah justru membuat aturan yg bikin persaingan tidak sehat.
gimana mau sehat, kalau kemampuan riil masing-masing perusahaan untuk ciptakan harga dihambat supaya kelihatan.
Link: http://adf.ly/wfo88
"Pemerintah minimal setiap dua minggu sekali atau sebulan sekali mengeluarkan penetapan harga dasar BBM (bahan bakar minyak). Penetapan harga dasar ini digunakan badan usaha untuk menetapkan harga jual BBM-nya di SPBU," ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sudirman mengatakan, pemerintah membatasi margin usaha setiap badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total, serta AKR Corporindo minimal 5% dan maksimal 10%.
" Tujuan pembatasan margin usaha ini juga bertujuan untuk melindungi Pertamina. Kita tidak ingin pesaing (Shell, Total, dan AKR) banting harga, karena ada pembatasan margin minimal 5%, di bawah itu tidak boleh. Ini agar memastikan bisnis ini berjalan dengan sehat," ucapnya.
Secara terpisah, Vice President Fuel Marketing PT Pertamina (Persero) M. Iskandar mengatakan, saat ini harga pertamax akan mengikuti harga dasar BBM yang ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi tidak hanya premium saja yang harga dasar BBM-nya ditetapkan pemerintah, ini juga berlaku untuk pertamax. Apalagi kita dibatasi margin usaha minimal 5% maksimal 10%, ini berlaku juga untuk badan usaha lainnya," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, Pertamax dan Pertama Plus termasuk produk pesaing dari Shell Super atau Total Performance, yang merupakan jenis BBM umum.
"BBM umum ini dibatasi margin usahanya minimal 5% maksimal 10%, pemerintah jadi wasit, artinya seperti Shell Super margin usahanya juga hanya 5%-10%. Begitu aturannya," tutup Iskandar.
Seperti diketahui saat ini jenis BBM dibagi beberapa macam, pertama BBM jenis tertentu (subsidi) yakni minyak tanah dan solar.
Kemudian, BBM penugasan, yakni Premium di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Lalu BBM jenis umum seperti premium di Jawa, Madura, dan Bali serta bensin RON 92 ke atas yang penetapan harganya berdasarkan harga pasar, namun margin usahanya di batasi 5%-10%.
sumber (finance.detik.com)
katanya mau bersaing secara sehat, tapi selama ini pemerintah justru membuat aturan yg bikin persaingan tidak sehat.
gimana mau sehat, kalau kemampuan riil masing-masing perusahaan untuk ciptakan harga dihambat supaya kelihatan.
Link: http://adf.ly/wfo88