SITUS BERITA TERBARU

Pengendara Motor Dilarang Melintas Jalan Protokol DKI atau Denda 500rb

Thursday, December 11, 2014
Mulai tgl 17 Desember 2014, khusus untuk kendaraan roda dua (motor) dilarang melintasi jalur :

Jln Jend Sudirman
Bundaran HI
MH Thamrin
Jln Medan Merdeka barat.

"Jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,- Atau di cabut di tempat Surat ijin Mengemudi (SIM C) nya oleh Polisi tanpa melalui sidang'

Sementara, untuk jalan alternatif yang bisa dilalui adalah,
Jalan Jenderal Sudirman Dukuh Atas
Jalan Karet Pasar Baru
Jalan KH Mas Mansyur
Jalan Cideng Barat
Jalan Cideng Timur
Jalan Kebon Sirih
Jalan Abdul Muis,
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada.

Selain itu, pemotor juga bisa melalui
Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.

Jika tidak ada jalan alternatif pengendara Motor harus memarkir kendaraan nya dan menggunakan Transpotrasi umum

Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para bikers untuk memarkir kendaraannya.

1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor,
2. Menara BDN, 400 motor,
3. Gedung Jaya, 160 motor,
4. Skyline Building, 495 motor,
5. Sarinah, 73 motor,
6. Gedung BII, 640 motor,
7. Gedung Kosgoro, 150 motor,
8. Plaza Permata, 200 motor,
9. Gedung Oil, 160 motor,
10. Wisma Nusantara, 600 motor,
11. Grand Indonesia, 1.950 motor,
12. IRTI Monas, 700 motor,

Sedangkan untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.

ini untuk menghilangkan kemacetan atau arogansi kaum berada ?

Support by
http://www.suara.com/otomotif/2014/1...ruk-pengendara

Sumber: https://plus.google.com/114909543035...ts/4t1A32Uoh4H

Link: http://adf.ly/vAahA
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive