Bunuh Rekan Kerjanya, Sales Ekpedisi Ditangkap
JAKARTA - Kurang dari satu hari setelah mendapatkan laporan, kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) berhasil diungkap.
Hal itu setelah Polres Jakut Minggu (28/12) menangkap tersangka Juandi alias Cun Hua, 18, sales perusahaan ekspedisi ACM Logisindo. Pria yang tinggal di Teluk Gong, Penjaringan, Jakut ditangkap karena membunuh karyawati perusahaannya yang bekerja dibagian keuangan.
Pembunuhan tersebut dilakukan tersangka di kantornya di Mangga Dua Square Lantai 1 Blok A Nomor 59, Ancol, Pademangan, Jakut.
Korban Eka Wahyuni, 29, warga Kapuk, Penjaringan, tewas dengan 20 luka tusukan disekujur tubuhnya. Adapun motif pembunuhan yang terjadi pada Jumat lalu (26/12) diduga karena dendam. Tersangka kesal karena sering ditagih uang setoran perusahaan sebesar Rp 17.426.900.
"Tersangka kami tangkap Minggu pagi sekitar jam 08.00 di Bandara Batam usai turun dari pesawat. Tersangka pergi ke Batam usai melakukan pembunuhan, bermaksud kabur ke rumah temannya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Azhar Nugroho, Minggu sore (28/12).
"Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat membunuh karyawati perusahaan tempat bekerjanya karena kesal. Sering diminta terus uang tagihan yang belum disetorkan," imbuhnya.
Azhar menambahkan, kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat lalu (26/12), baru diketahui pada Sabtu dini hari (27/12). Yakni saat kakak korban, Sardi, 37, curiga adiknya belum pulang. Diapun mendatangi kantor adiknya.
Dan mendapati motornya masih ada di sana. Adapun kantornya dalam kondisi terkunci. Sardi kemudian melaporkan kepetugas keamanan mal. Saat diintip dari celah rolingdoor, korban asal Dumai tersebut, terlihat tergeletak berlumuran darah. Sardi kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Pademangan.
"Setelah mendapat laporan pada Sabtu dini hari, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan mengejar pelakunya," beber Azhar. "Dari olah TKP kami mendapat petunjuk dan barang bukti yang tertinggal. Begitu juga rekaman CCTV. Pelaku tampak keluar dari kantor tersebut saat kejadian," imbuhnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran. Tersangka Juandi, usai membunuh rekan kerjanya, ternyata diketahui pergi ke Batam. Yakni menggunakan pesawat.
"Langsung kami meluncur ke Batam, mengejar tersangka setelah mendapati beberapa petunjuk. Begitu turun dari pesawat, tersangka langsung ditangkap," beber Azhar.
Azhar menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Seperti jaket, HP, baju dan CCTV. Termasuk sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Sebab, sebelumnya sudah membawa pisau. Adapun motif pembunuhan karena dendam," beber Azhar. "Tersangka yang sudah satu tahun bekerja sebagai sales, dapat tugas menagih. Ternyata uangnya tidak disetor," imbuhnya.
Azhar menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Pidana. Dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 15 tahun. Sementara itu, tersangka Juandi mengaku uang yang tidak disetorkan, digunakan untuk membeli baju dan keperluan sehari-hari. (dai)
SUMBER (www.indopos.co.id)
ckckckc.... parah bener dah... kerjanya nagih duit terus duit tagihan dipake, ditagih malah bunuh yang nagih....
Link: http://adf.ly/vcO30
JAKARTA - Kurang dari satu hari setelah mendapatkan laporan, kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) berhasil diungkap.
Hal itu setelah Polres Jakut Minggu (28/12) menangkap tersangka Juandi alias Cun Hua, 18, sales perusahaan ekspedisi ACM Logisindo. Pria yang tinggal di Teluk Gong, Penjaringan, Jakut ditangkap karena membunuh karyawati perusahaannya yang bekerja dibagian keuangan.
Pembunuhan tersebut dilakukan tersangka di kantornya di Mangga Dua Square Lantai 1 Blok A Nomor 59, Ancol, Pademangan, Jakut.
Korban Eka Wahyuni, 29, warga Kapuk, Penjaringan, tewas dengan 20 luka tusukan disekujur tubuhnya. Adapun motif pembunuhan yang terjadi pada Jumat lalu (26/12) diduga karena dendam. Tersangka kesal karena sering ditagih uang setoran perusahaan sebesar Rp 17.426.900.
"Tersangka kami tangkap Minggu pagi sekitar jam 08.00 di Bandara Batam usai turun dari pesawat. Tersangka pergi ke Batam usai melakukan pembunuhan, bermaksud kabur ke rumah temannya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Azhar Nugroho, Minggu sore (28/12).
"Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat membunuh karyawati perusahaan tempat bekerjanya karena kesal. Sering diminta terus uang tagihan yang belum disetorkan," imbuhnya.
Azhar menambahkan, kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat lalu (26/12), baru diketahui pada Sabtu dini hari (27/12). Yakni saat kakak korban, Sardi, 37, curiga adiknya belum pulang. Diapun mendatangi kantor adiknya.
Dan mendapati motornya masih ada di sana. Adapun kantornya dalam kondisi terkunci. Sardi kemudian melaporkan kepetugas keamanan mal. Saat diintip dari celah rolingdoor, korban asal Dumai tersebut, terlihat tergeletak berlumuran darah. Sardi kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Pademangan.
"Setelah mendapat laporan pada Sabtu dini hari, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan mengejar pelakunya," beber Azhar. "Dari olah TKP kami mendapat petunjuk dan barang bukti yang tertinggal. Begitu juga rekaman CCTV. Pelaku tampak keluar dari kantor tersebut saat kejadian," imbuhnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran. Tersangka Juandi, usai membunuh rekan kerjanya, ternyata diketahui pergi ke Batam. Yakni menggunakan pesawat.
"Langsung kami meluncur ke Batam, mengejar tersangka setelah mendapati beberapa petunjuk. Begitu turun dari pesawat, tersangka langsung ditangkap," beber Azhar.
Azhar menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Seperti jaket, HP, baju dan CCTV. Termasuk sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Sebab, sebelumnya sudah membawa pisau. Adapun motif pembunuhan karena dendam," beber Azhar. "Tersangka yang sudah satu tahun bekerja sebagai sales, dapat tugas menagih. Ternyata uangnya tidak disetor," imbuhnya.
Azhar menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Pidana. Dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 15 tahun. Sementara itu, tersangka Juandi mengaku uang yang tidak disetorkan, digunakan untuk membeli baju dan keperluan sehari-hari. (dai)
SUMBER (www.indopos.co.id)
ckckckc.... parah bener dah... kerjanya nagih duit terus duit tagihan dipake, ditagih malah bunuh yang nagih....
Link: http://adf.ly/vcO30

