Pengamen miskin Riki Fernando (21) dihukum 1 tahun penjara karena memalak calon penumpang bus sebesar Rp 10 ribu. Di sisi lain, PNS pengadilan juga dihukum 1 tahun penjara di kasus korupsi Rp 309 juta.
Riki sehari-hari ngamen di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Pada 15 Juli 2014 Riki mendekati seorang calon penumpang bus, Iyul. Kepada Iyul, Riki meminta uang dengan paksa sebesar Rp 10 ribu.
"Udah buruan, gue mau beli minuman. Kalau nggak dikasih, nanti gue tabokin," kata Riki sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014).
Karena ketakutan, Iyul lalu memberikan uang Rp 10 ribu kepada Riki. Setelah itu Iyul melaporkan hal itu ke polisi dan Riki pun digelandang ke markas. Tidak berapa lama, Riki lalu diadili.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Riki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai Riki terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 10 ribu kepada Iyul. Atas tuntutan ini, Riki minta hukuman seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahu penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Abdul Hutapea, Eris Sudjarwanto dan Pandu Budiono, pada 15 Oktober lalu.
Di sisi lain, dua pejabat Pengadilan Agama (PA) Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel), masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Mereka yaitu Pathurrahman dan Yusriansyah yang dibui karena terseret kasus korupsi pembangunan gedung PA Barabai dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 309 juta.
Uang itu dikorup saat PA Barabai mendapat dana APBN 2011 untuk melakukan pembangunan gedung sebesar Rp 1,3 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan molor dan kualitas bangunan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Setelah dihitung-hitung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menyatakan negara mengalami kerugian Rp 309 juta. Setelah digelar persidangan, hukuman 1 tahun penjara itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lalu, adilkah hukuman untuk pengamen miskin Riki?
Sumber
Ane jadi Ingat Hatta: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Link: http://adf.ly/uqERI
Riki sehari-hari ngamen di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Pada 15 Juli 2014 Riki mendekati seorang calon penumpang bus, Iyul. Kepada Iyul, Riki meminta uang dengan paksa sebesar Rp 10 ribu.
"Udah buruan, gue mau beli minuman. Kalau nggak dikasih, nanti gue tabokin," kata Riki sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014).
Karena ketakutan, Iyul lalu memberikan uang Rp 10 ribu kepada Riki. Setelah itu Iyul melaporkan hal itu ke polisi dan Riki pun digelandang ke markas. Tidak berapa lama, Riki lalu diadili.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Riki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai Riki terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 10 ribu kepada Iyul. Atas tuntutan ini, Riki minta hukuman seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahu penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Abdul Hutapea, Eris Sudjarwanto dan Pandu Budiono, pada 15 Oktober lalu.
Di sisi lain, dua pejabat Pengadilan Agama (PA) Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel), masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Mereka yaitu Pathurrahman dan Yusriansyah yang dibui karena terseret kasus korupsi pembangunan gedung PA Barabai dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 309 juta.
Uang itu dikorup saat PA Barabai mendapat dana APBN 2011 untuk melakukan pembangunan gedung sebesar Rp 1,3 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan molor dan kualitas bangunan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Setelah dihitung-hitung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menyatakan negara mengalami kerugian Rp 309 juta. Setelah digelar persidangan, hukuman 1 tahun penjara itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lalu, adilkah hukuman untuk pengamen miskin Riki?
Sumber
Ane jadi Ingat Hatta: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Link: http://adf.ly/uqERI