SITUS BERITA TERBARU

TNI Gadungan Menipu, Seragam Beli di Pasar Senen

Monday, January 19, 2015
TNI Gadungan Menipu, Seragam Beli di Pasar Senen

TNI Gadungan Menipu, Seragam Beli di Pasar Senen

Kepolisian Sektor Cilincing menangkap Fery Kristianto, 42 tahun, karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjadi anggota TNI gadungan. Bermodal kaos, celana, dan sepatu TNI yang dibelinya di Pasar Senen, dia nekat menipu warga Sukapira, Cilincing hingga mencapai Rp 60 juta.

Kepala Polsek Cilincing Komisaris Edi Purnawan mengatakan Fery ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Tipar Cakung RT 04 RW 06, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 18 Januari 2015. "Pelaku kami tangkap saat hendak dikeroyok warga yang menanggih uangnya kepada pelaku," kata Edi kepada Tempo, Senin, 19 Januari 2015.

Edi menjelaskan, tersangka Fery telah melakukan aksinya sebagai TNI gadungan selama kurang lebih dua bulan terakhir. Kepada warga sekitar Fery mengaku bertugas di Markas Polisi Militer Guntur. "Dia bilang ke warga bahwa ada motor dinas bekas jenderal yang akan dijual karena sang jenderal sudah tidak memakainya," ujarnya.

Fery menghargai motor itu sebesar Rp 4 juta. "Warga ada yang tergiur dan membayar Rp 2 juta dulu, padahal itu cuma taktik tersangka saja," kata Edi.

Tidak hanya itu, Fery juga menipu beberapa warga dengan meminjam uang sebesar Rp 10 juta dan dijanjikan akan dibayar dua kali lipat. "Jadi ada yang kena Rp 10 juta, 5 juta, 3 juta, dua juta dan lebih dari 10 orang," kata dia. "Total kerugian keseluruhan sekitar Rp 60 juta."

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Iptu Andry Suharto mengatakan motif tersangka melakukan aksi penipuan dengan menjadi TNI karena terdesak biaya proses persalinan istrinya yang tengah hamil 9 bulan.

"Pelaku sebelumnya bekerja sebagai sopir di kampungnya, ke Jalarta mau cari pekerjaan tapi tak kunjung dapat. Akhirnya dia menipu warga Sukapura," kata Andry.

Akibat perbuatannya, Fery kini ditahan di Polsek Cilincing. Dia dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Saat ini, penyidik Polsek Cilincing juga tengah memburu seorang yang juga mengaku sebagai TNI. "Ada lagi laporan TNI gadungan, modusnya meminjam motor warga dan membawa kabur," kata Edi.


SUMBER 

Link: http://adf.ly/wQbPl
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive