Polisi Serang Balik KPK Picu Cicak Vs Buaya Bab 2
Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan pembelaan yang dilakukan kepolisian kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan dapat menyulut konflik Cicak vs Buaya terjadi lagi. Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan lembaganya akan menyiapkan bantuan hukum untuk Budi Gunawan.
"Polri dan KPK akan berhadap-hadapan. Kalau (KPK) tak di-backup Istana, konflik seperti itu bisa terjadi lagi," kata Emerson ketika dihubungi, Rabu, 21 Januari 2015.
Mabes Polri mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pembelaan dari Mabes Polri dinilai Emerson aneh karena Budi ditetapkan sebagai tersangka atas transaksi pribadi, tak ada hubungannya dengan kinerja kepolisian. Selain itu, tutur Emerson, Budi tidak miskin sehingga mampu membayar pengacara sendiri. "Solidaritas tak bisa dijadikan alasan untuk membela orang yang salah. Mereka, kan, penegak hukum," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 12 Januari 2015. Mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebelumnya, Budi Gunawan menampik tuduhan yang menyatakan semua transaksi keuangannya tidak wajar. Salah satu buktinya, menurut lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983 itu, adalah surat hasil penyelidikan yang telah dikeluarkan Bareskrim pada 2010.
SUMBER.....
Wah, bakalan seru nih konflik antara polisi dan KPK!!!!!!
Link: http://adf.ly/wUCXS
Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan pembelaan yang dilakukan kepolisian kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan dapat menyulut konflik Cicak vs Buaya terjadi lagi. Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan lembaganya akan menyiapkan bantuan hukum untuk Budi Gunawan.
"Polri dan KPK akan berhadap-hadapan. Kalau (KPK) tak di-backup Istana, konflik seperti itu bisa terjadi lagi," kata Emerson ketika dihubungi, Rabu, 21 Januari 2015.
Mabes Polri mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pembelaan dari Mabes Polri dinilai Emerson aneh karena Budi ditetapkan sebagai tersangka atas transaksi pribadi, tak ada hubungannya dengan kinerja kepolisian. Selain itu, tutur Emerson, Budi tidak miskin sehingga mampu membayar pengacara sendiri. "Solidaritas tak bisa dijadikan alasan untuk membela orang yang salah. Mereka, kan, penegak hukum," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 12 Januari 2015. Mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebelumnya, Budi Gunawan menampik tuduhan yang menyatakan semua transaksi keuangannya tidak wajar. Salah satu buktinya, menurut lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983 itu, adalah surat hasil penyelidikan yang telah dikeluarkan Bareskrim pada 2010.
SUMBER.....
Wah, bakalan seru nih konflik antara polisi dan KPK!!!!!!
Link: http://adf.ly/wUCXS