BANDUNG, KOMPAS.com — Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek industri rumahan pembuat saus sambal berbahan kimia berbahaya tanpa adanya bahan cabai sama sekali di Jalan Cicukang No 06 RT 04 RW 03, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1/2015). Saus sambal itu diketahui tak memiliki izin edar dan tak ada izin dari BP POM RI.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya, industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus. "Kemudian, didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.
Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari, omzet per bulannya mencapai Rp 100 juta. "Per bulan Rp 3 miliar," ucapnya.
Yoyol menambahkan, produksi saus itu sudah ada sejak tahun 2000. Yoyol mengatakan, saus tersebut tidak layak konsumsi dan tidak baik untuk kesehatan. Dalam kemasan yang digunakan, seperti merek "Indosari" dan "Sinarsari", memperlihatkan adanya bahan saus dari cabai dan sambal tomat. Namun, kenyataannya, bahan dasar cabai dan tomat itu tidak ada sama sekali.
"Saus itu kan harusnya bahan dasarnya cabai, tapi ini cabai tidak ada sama sekali. Ini dibuat dari bahan kimia, jadi bahan kimia ini pengganti cabai agar saus terasa pedas. Selain itu, (saus ini) memakai bahan pengawet dan juga pewarna untuk bahan tekstil," ujar Yoyol.
Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah ekstra cabai leoserin capsikum, ampas tapioka, ekstra bawang putih, bibit cairan tomato, sakarin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau, dan potasium fosfat. "Ini jelas berbahaya kalau dikonsumsi, bisa menimbulkan beragam penyakit, seperti kanker, pencernaan terhambat, sakit tenggorokan, pengerasan usus, diare, dan penyakit lainnya," katanya.
Yoyol menambahkan, polisi akan kembali melakukan uji lab untuk mengetahui lebih jelas isi kandungan saus tersebut. "Saat ini, pemiliknya masih kita periksa sebagai saksi dulu, nanti kita tunggu setelah uji lab untuk itu (penetapan tersangka)," katanya.
Sementara itu, pemilik produksi saus itu, Tjan Ket alias Edi (52), mengaku bahwa produksi saus ilegal itu baru berjalan tujuh tahun lalu. Edi mengatakan, pasarnya sudah mencapai seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurut dia, bahan-bahan kimia itu dipakai karena kebetulan cabai sedang habis. Sebelumnya, kata Edi, dalam setiap pembuatan saus, pihaknya selalu memakai cabai giling dan bawang putih dari Cirebon.
"Kebetulan cabainya pas habis saja, biasanya pakai cabai giling sama bawang putih dari Cirebon," kata Edi.
Menurut Edi, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia. "Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.
Edi digiring ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, beserta pegawainya untuk dimintai keterangan. Dia disangkakan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang Pangan.
sumber (regional.kompas.com)
hati2 yang suka makan saus.. & makanan2 lainnya banyak org gampang kena penyakit2 sekarang, masih muda udah pada penyakitan akibat makanan yg dikonsumsi berbahaya
mulustrasi
Link: http://adf.ly/wiFbI
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya, industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus. "Kemudian, didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.
Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari, omzet per bulannya mencapai Rp 100 juta. "Per bulan Rp 3 miliar," ucapnya.
Yoyol menambahkan, produksi saus itu sudah ada sejak tahun 2000. Yoyol mengatakan, saus tersebut tidak layak konsumsi dan tidak baik untuk kesehatan. Dalam kemasan yang digunakan, seperti merek "Indosari" dan "Sinarsari", memperlihatkan adanya bahan saus dari cabai dan sambal tomat. Namun, kenyataannya, bahan dasar cabai dan tomat itu tidak ada sama sekali.
"Saus itu kan harusnya bahan dasarnya cabai, tapi ini cabai tidak ada sama sekali. Ini dibuat dari bahan kimia, jadi bahan kimia ini pengganti cabai agar saus terasa pedas. Selain itu, (saus ini) memakai bahan pengawet dan juga pewarna untuk bahan tekstil," ujar Yoyol.
Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah ekstra cabai leoserin capsikum, ampas tapioka, ekstra bawang putih, bibit cairan tomato, sakarin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau, dan potasium fosfat. "Ini jelas berbahaya kalau dikonsumsi, bisa menimbulkan beragam penyakit, seperti kanker, pencernaan terhambat, sakit tenggorokan, pengerasan usus, diare, dan penyakit lainnya," katanya.
Yoyol menambahkan, polisi akan kembali melakukan uji lab untuk mengetahui lebih jelas isi kandungan saus tersebut. "Saat ini, pemiliknya masih kita periksa sebagai saksi dulu, nanti kita tunggu setelah uji lab untuk itu (penetapan tersangka)," katanya.
Sementara itu, pemilik produksi saus itu, Tjan Ket alias Edi (52), mengaku bahwa produksi saus ilegal itu baru berjalan tujuh tahun lalu. Edi mengatakan, pasarnya sudah mencapai seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurut dia, bahan-bahan kimia itu dipakai karena kebetulan cabai sedang habis. Sebelumnya, kata Edi, dalam setiap pembuatan saus, pihaknya selalu memakai cabai giling dan bawang putih dari Cirebon.
"Kebetulan cabainya pas habis saja, biasanya pakai cabai giling sama bawang putih dari Cirebon," kata Edi.
Menurut Edi, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia. "Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.
Edi digiring ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, beserta pegawainya untuk dimintai keterangan. Dia disangkakan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang Pangan.
sumber (regional.kompas.com)
hati2 yang suka makan saus.. & makanan2 lainnya banyak org gampang kena penyakit2 sekarang, masih muda udah pada penyakitan akibat makanan yg dikonsumsi berbahaya
mulustrasi
Link: http://adf.ly/wiFbI