Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan telah menangkap kembali kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan transshipment atau pemindahan muatan di tengah laut. "Kapal ini menyalahgunakan izin investasi," ujar Susi, Selasa 20 Januari 2015.
Susi menuturkan pemilik kapal pengangkut ini sama dengan pemilik kapal Hai Fa berbobot 4.306 gross tonnage yang ditangkap di Wanam, Merauke beberapa waktu lalu. Kapal Hai Fa ditangkap karena diduga melakukan transshipment dan berlayar tanpa ada surat layak operasi (SLO).
Namun Susi belum menyebutkan nama kapal yang baru ditangkap ini. "Pemiliknya sama. Dalam waktu dekat, saya akan beberkan nama orang yang melakukan bisnis ilegal yang tercela ini," tutur Susi.
Kapal Hai Fa berada di bawah PT Antarthica Segara Lines. Berdasarkan data yang didapat Tempo, perusahaan tersebut mempunyai empat kapal pengangkut, termasuk Hai Fa yang ditangkap di Wanam.
Sedangkan tiga lainnya adalah kapal Global Mariner berbobot 6.545 GT, MV Fu Yuan Yu F-91 berbobot 2.946 GT, dan Dafeng Mariner berbobot 3.170 GT. Kapal Global Mariner mempunyai bobot terbesar di antara tiga kapal tersebut. Saat ini, kata Susi, kapal pengangkut yang baru ditangkap itu sedang dalam tahap pemeriksaan oleh pengawas dan tim satgas.
SUMBER
MENTERI SUSI MEMANG LUAR BIASA
Link: http://adf.ly/wUAea