Kisah Rani, Kurir Narkoba Menjelang Dihukum Mati
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba pad Ahad, 18 Januari 2015. Salah satu diantaranya adalah Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur Jawa Barat.
Kepada Tempo, Kuasa Hukum Rani, Yudi Junadi, mengatakan kliennya hanya kurir dari jaringan narkoba internasional. Menurut Yudi, saat tertangkap Rani baru saja lulus Sekolah Menengah Atas. "Rani harus menghadapi desakan pacarnya yang menjerumuskan. Rani itu gadis lugu dari keluarga baik-baik," kata Yudi, Kamis 15 Januari 2015.
Rani kemudian dipidana dengan tuduhan penyelundupan 3,5 kilogram heroin. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani terlibat bersama sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta seorang lurah di Cianjur bernama Deni Setia Marhawan. Deni juga adalah sepupu Ola.
Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Mereka kemudian dihukum seumur hidup. Grasi yang diajukan Rani malah ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G 2014.
Yudi mengatakan Rani tidak layak dihukum mati. Menurut dia, Vonis Mahkamah Agung harus dieksaminasi karena tidak menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya.
SUMBER
Link: http://adf.ly/wGfN0
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba pad Ahad, 18 Januari 2015. Salah satu diantaranya adalah Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur Jawa Barat.
Kepada Tempo, Kuasa Hukum Rani, Yudi Junadi, mengatakan kliennya hanya kurir dari jaringan narkoba internasional. Menurut Yudi, saat tertangkap Rani baru saja lulus Sekolah Menengah Atas. "Rani harus menghadapi desakan pacarnya yang menjerumuskan. Rani itu gadis lugu dari keluarga baik-baik," kata Yudi, Kamis 15 Januari 2015.
Rani kemudian dipidana dengan tuduhan penyelundupan 3,5 kilogram heroin. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani terlibat bersama sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta seorang lurah di Cianjur bernama Deni Setia Marhawan. Deni juga adalah sepupu Ola.
Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Mereka kemudian dihukum seumur hidup. Grasi yang diajukan Rani malah ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G 2014.
Yudi mengatakan Rani tidak layak dihukum mati. Menurut dia, Vonis Mahkamah Agung harus dieksaminasi karena tidak menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya.
SUMBER
Link: http://adf.ly/wGfN0