SITUS BERITA TERBARU

Kasus Korupsi Dana Rehab Gedung SD ke Pengadilan

Saturday, January 10, 2015
Kasus Korupsi Dana Rehab Gedung SD ke Pengadilan

Kasus Korupsi Dana Rehab Gedung SD ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, memindahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana perbaikan sekolah ke Rumah tahanan Kelas I di Medaeng, Surabaya, dalam tiga hari terakhir ini. Alasan pemindahan karena mereka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyusul pelimpahan berkas oleh jaksa.

"Agar tak bolak-balik dari Banyuwangi-Surabaya, jadi lebih efektif," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan, Arief Abdillah kepada Tempo, kemarin.

Para tersangka itu yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru, Ahmad Munir; Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan, Ririn Puji Lestari; dan Ahmad Farid, anggota Lembaga Swadya Masyarakat. Sejak ditangkap 9 September 2014, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua Berita Acara Pemeriksaan, yakni berkas untuk Ririn Puji dan satu berkas lagi untuk dua tersangka Ahmad Munir serta Farid. Kejaksaan telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum dalam persidangan mereka.

Kuasa hukum seluruh tersangka, Ahmad Wahyudi, mengatakan, keberatan kliennya dipindahkan ke Medaeng. Alasannya, pemindahan itu mempersulit keluarga tersangka bila ingin menjenguk. "Hak tersangka untuk dekat dengan keluarga tercerabut," kata dia yang menambahkan rencana berkirim surat ke Pengadilan Tipikor agar memindahkan kembali ketiga tersangka ke Lapas Banyuwangi.

Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka itu di SD Negeri 2 Tampo, Banyuwangi, 9 September lalu. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 211.642.000. Uang tersebut merupakan pemberian fee sebesar 9-10 persen dari 21 sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas.

Selanjutnya, Kejaksaan juga menahan Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Lukman, pada 23 September 2014. Lukman ditahan karena disangka memerintahkan tiga tersangka meminta fee dana rehab sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.

SUMBER 

Link: http://adf.ly/w37ht
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive