akil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menganut asas praduga tak bersalah terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan sehingga sampai kini belum dinonaktifkan sebagai kepala Lembaga Pendidikan Polri walau statusnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Alasan belum dinonaktifkan karena kita menganut praduga tak bersalah. Apalagi Pak Gunawan tentu akan mengadakan pengadilan tambahan tentang haknya untuk diperiska sebagai tersangka. Proses selanjutnya tentu juga ada alasan," kata Jusuf Kalla kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan usai Jusuf Kalla menghadiri penandatanganan naskah kerjasama antara Kemenristek dan Dikti dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Apindo dengan Forum Rektor Indonesia.
Wapres yakin dengan ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka maka yang bersangkutan tidak akan menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk melawan hukum. "Enggak lah. Di mana dan kekuatan apa yang bisa dikerahkan," kata Wapres.
Menanggapi adanya Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Jusuf Kalla menilai adalah hak setiap warga negara menggunakan kekuatan hukumnya.
sumber: http://goo.gl/BXV9GP
mantap pak jk
Link: http://adf.ly/wUVZG
"Alasan belum dinonaktifkan karena kita menganut praduga tak bersalah. Apalagi Pak Gunawan tentu akan mengadakan pengadilan tambahan tentang haknya untuk diperiska sebagai tersangka. Proses selanjutnya tentu juga ada alasan," kata Jusuf Kalla kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan usai Jusuf Kalla menghadiri penandatanganan naskah kerjasama antara Kemenristek dan Dikti dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Apindo dengan Forum Rektor Indonesia.
Wapres yakin dengan ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka maka yang bersangkutan tidak akan menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk melawan hukum. "Enggak lah. Di mana dan kekuatan apa yang bisa dikerahkan," kata Wapres.
Menanggapi adanya Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Jusuf Kalla menilai adalah hak setiap warga negara menggunakan kekuatan hukumnya.
sumber: http://goo.gl/BXV9GP
mantap pak jk
Link: http://adf.ly/wUVZG