Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mendorong pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Menurut dia, hak imunitas ini dimiliki oleh para pimpinan KPK di seluruh dunia.
"Di luar negeri, hak imunitas bagi pimpinan KPK itu menjadi biasa. Malaysia punya, kalau tidak salah di Pasal 73 atau 76. Di Australia juga punya, KPK Australia, pimpinannya punya imunitas. Nigeria juga punya dan beberapa negara di Afrika," ujar Denny di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/1).
Denny mengatakan hak imunitas KPK sendiri sebenarnya juga sudah tercantum dalam dokumen 'Jakarta Principal'. Dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibentuk oleh para pimpinan KPK seluruh dunia saat berkumpul di Indonesia akhir tahun 2012 silam.
"Ini principal yang sudah ada sebelumnya dan dikuatkan lagi di Jakarta," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Denny, hak imunitas ini muncul dilatarbelakangi kasus serupa yang dialami oleh hampir sebagian besar pimpinan lembaga pemberantasan korupsi di seluruh dunia. Para pimpinan KPK dunia juga mengalami kriminalisasi tatkala mereka bekerja membongkar skandal korupsi.
"Kriminalisasi bukan khas Indonesia, di negara lain yang juga penegak hukumnya korup, polisi, jaksa, dan hakim, dan penegakan hukumnya penuh dengan praktik mafia hukum memang KPKnya dikriminalkan. Jadi, mereka punya mekanisme ini," kata dia.
Jika dibandingkan dengan di Indonesia sendiri, hak imunitas sebenarnya juga dimiliki oleh beberapa lembaga negara seperti DPR dan Ombudsman. Hak imunitas itu memberi kebebasan bagi anggota DPR dan Ombudsman untuk mengeluarkan pendapat dalam konteks pekerjaan.
"Jadi kalau anggota DPR seakan-akan tidak tahu ada imunitas mereka sendiri punya imunitas," terang dia.
Lebih lanjut, Denny mendesak agar pemberian hak itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh presiden. Jika harus melalui mekanisme Undang-undang (UU), hal itu akan memakan waktu lama.
"Perppu menyelesaikan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendeknya, jika Perppu itu keluar maka kriminalisasi yang terjadi sekarang itu berhenti, jika Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka maka kita berlakukan juga buat bambang. Berhenti, tidak boleh diteruskan dengan Perppu itu. Jangka panjangnya, tidak ada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," terang dia.
sumber
Bukan barang baru
Link: http://adf.ly/wfVHO
"Di luar negeri, hak imunitas bagi pimpinan KPK itu menjadi biasa. Malaysia punya, kalau tidak salah di Pasal 73 atau 76. Di Australia juga punya, KPK Australia, pimpinannya punya imunitas. Nigeria juga punya dan beberapa negara di Afrika," ujar Denny di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/1).
Denny mengatakan hak imunitas KPK sendiri sebenarnya juga sudah tercantum dalam dokumen 'Jakarta Principal'. Dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibentuk oleh para pimpinan KPK seluruh dunia saat berkumpul di Indonesia akhir tahun 2012 silam.
"Ini principal yang sudah ada sebelumnya dan dikuatkan lagi di Jakarta," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Denny, hak imunitas ini muncul dilatarbelakangi kasus serupa yang dialami oleh hampir sebagian besar pimpinan lembaga pemberantasan korupsi di seluruh dunia. Para pimpinan KPK dunia juga mengalami kriminalisasi tatkala mereka bekerja membongkar skandal korupsi.
"Kriminalisasi bukan khas Indonesia, di negara lain yang juga penegak hukumnya korup, polisi, jaksa, dan hakim, dan penegakan hukumnya penuh dengan praktik mafia hukum memang KPKnya dikriminalkan. Jadi, mereka punya mekanisme ini," kata dia.
Jika dibandingkan dengan di Indonesia sendiri, hak imunitas sebenarnya juga dimiliki oleh beberapa lembaga negara seperti DPR dan Ombudsman. Hak imunitas itu memberi kebebasan bagi anggota DPR dan Ombudsman untuk mengeluarkan pendapat dalam konteks pekerjaan.
"Jadi kalau anggota DPR seakan-akan tidak tahu ada imunitas mereka sendiri punya imunitas," terang dia.
Lebih lanjut, Denny mendesak agar pemberian hak itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh presiden. Jika harus melalui mekanisme Undang-undang (UU), hal itu akan memakan waktu lama.
"Perppu menyelesaikan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendeknya, jika Perppu itu keluar maka kriminalisasi yang terjadi sekarang itu berhenti, jika Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka maka kita berlakukan juga buat bambang. Berhenti, tidak boleh diteruskan dengan Perppu itu. Jangka panjangnya, tidak ada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," terang dia.
sumber
Bukan barang baru
Link: http://adf.ly/wfVHO