Aturan Baru: KPK Tak Mudah Panggil Anggota DPR
Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan sulit dipanggil oleh penegak hukum karena prosedur baru. Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Rommahurmuziy mengatakan prosedur ini lumrah agar pemanggilan anggota DPR tak mengganggu tugasnya.
"Itu agar pemanggilan terhadap pejabat negara sesuai prosedur bukan dalam rangka menghalangi Dewan terkena hukum," kata Rommahurmuziy di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015.
Menurut politikus yang biasa dipanggil Romy itu, prosedur tersebut dipakai agar tak ada ajang balas dendam antar institusi yaitu DPR dengan lembaga hukum. "Itu supaya tak ada ruang balas dendam kepentingan pribadi yang disalurkan lewat lembaga. Misal tak suka dengan anggota Dewan, KPK bisa langsung panggil, atau sebaliknya," kata Romy.
Ia optimistis prosedur tersebut tak disalahgunakan anggota DPR untuk berlindung dari ancaman hukum. Menurut dia setiap anggota Dewan berkedudukan sama di depan hukum meski memiliki "kekebalan" atau perkecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR yang akan disahkan dinyatakan bahwa anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan. Sesuai catatan Tempo, aturan itu mengacu pada UU No. 17/2014 Pasal 224:
Pertama, anggota yang mendapat surat pemanggilan dan permintaan keterangan oleh lembaga penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya serta anggota yang diduga melakukan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberitahukan kepada Mahkamah Kehormatan DPR tentang isi pemanggilan.
Kedua, Mahkamah Kehormatan harus memproses dan memberikan putusan terhadap permohonan pemanggilan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Ketiga, bila Mahkamah Kehormatan tidak memberikan persetujuan tersebut, maka surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
Dengan aturan baru, KPK akan lebih sulit menjerat anggota DPR. Selama ini banyak sebagai politikus Senayan yang masuk penjara karena kasus korupsi yang ditangani KPK. Politikus yang sudah terjerat antara lain M. Nazaruddin (Partai Demokrat), Anas Urbaningrum (Demokrat), Emir Moeis (PDIP), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. "Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 April 2015.
SUMBER........
Bakalan ribet nih, masa sih manggil anggota DPR yang tersangkut masalah korupsi makin sulit, apakah ini bentuk perlindungan DPR terhadap anggotanya yang tersangkut korupsi?????
Link: http://adf.ly/wjIF4
Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan sulit dipanggil oleh penegak hukum karena prosedur baru. Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Rommahurmuziy mengatakan prosedur ini lumrah agar pemanggilan anggota DPR tak mengganggu tugasnya.
"Itu agar pemanggilan terhadap pejabat negara sesuai prosedur bukan dalam rangka menghalangi Dewan terkena hukum," kata Rommahurmuziy di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015.
Menurut politikus yang biasa dipanggil Romy itu, prosedur tersebut dipakai agar tak ada ajang balas dendam antar institusi yaitu DPR dengan lembaga hukum. "Itu supaya tak ada ruang balas dendam kepentingan pribadi yang disalurkan lewat lembaga. Misal tak suka dengan anggota Dewan, KPK bisa langsung panggil, atau sebaliknya," kata Romy.
Ia optimistis prosedur tersebut tak disalahgunakan anggota DPR untuk berlindung dari ancaman hukum. Menurut dia setiap anggota Dewan berkedudukan sama di depan hukum meski memiliki "kekebalan" atau perkecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR yang akan disahkan dinyatakan bahwa anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan. Sesuai catatan Tempo, aturan itu mengacu pada UU No. 17/2014 Pasal 224:
Pertama, anggota yang mendapat surat pemanggilan dan permintaan keterangan oleh lembaga penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya serta anggota yang diduga melakukan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberitahukan kepada Mahkamah Kehormatan DPR tentang isi pemanggilan.
Kedua, Mahkamah Kehormatan harus memproses dan memberikan putusan terhadap permohonan pemanggilan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Ketiga, bila Mahkamah Kehormatan tidak memberikan persetujuan tersebut, maka surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
Dengan aturan baru, KPK akan lebih sulit menjerat anggota DPR. Selama ini banyak sebagai politikus Senayan yang masuk penjara karena kasus korupsi yang ditangani KPK. Politikus yang sudah terjerat antara lain M. Nazaruddin (Partai Demokrat), Anas Urbaningrum (Demokrat), Emir Moeis (PDIP), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. "Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 April 2015.
SUMBER........
Bakalan ribet nih, masa sih manggil anggota DPR yang tersangkut masalah korupsi makin sulit, apakah ini bentuk perlindungan DPR terhadap anggotanya yang tersangkut korupsi?????
Link: http://adf.ly/wjIF4