SITUS BERITA TERBARU

Asuransi Kesehatan Sebagai Syarat Menerbitkan dan Memperbarui Iqamah

Friday, January 9, 2015
Sejumlah harian lokal (Al- Eqtisadiah, Okaz, Al-Watan, Sabq, Saudi Gazette, Arab News) yang terbit tanggal 6 dan 7 Januari 2015 ramai memberitakan pengumuman resmi yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Arab Saudi. Diberitakan di sana bahwa warga negara asing harus memiliki asuransi kesehatan bagi diri dan anggota keluarganya.

Kebijakan baru ini akan diberlakukan mulai 21 Januari 2015/ 1 Rabiul Akhir 1436H. Asuransi kesehatan akan menjadi syarat penerbitan iqamah dan pembaharuan iqamah (Kartu Ijin Tinggal Terbatas). Peraturan baru ini dikeluarkan guna menyikapi desakan The Council of Cooperative Health Insurance (CCHI) atau Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan di Arab Saudi.

Data asuransi dari CCHI yang menjadi syarat penerbitan iqamah akan terhubung secara otomatis dengan sistem data di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Sesuai dengan pasal tiga UU Asuransi Jaminan Kesehatan Bersama Arab Saudi, disebutkan bahwa Iqamah tidak boleh diterbitkan bagi pemohon kecuali telah membayar polis asuransi jaminan kesehatan yang berlaku selama menetap di Arab Saudi.

Sponsor atau perusahaan harus menanggung biaya asuransi bagi pekerjanya berikut anggota keluarganya. Bila tidak membayar, ia tidak saja akan dikenai sanksi denda sesuai jumlah pekerja beserta anggota keluarganya dan polis asuransi yang harus dibayar, melainkan juga akan dikenai tunda layan perekrutan pekerja asing yang baru.

Sejumlah pakar tidak yakin bahwa sponsor mau menanggung biaya asuransi bagi para pekerja dan anggota keluarganya. Bisa jadi sponsor atau majikan malah akan memaksa pekerjanya membayar sendiri polis asuransi untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Sumber:

https://www.facebook.com/pages/Konsu...=page_internal

Link: http://adf.ly/w2ehz
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive