SITUS BERITA TERBARU

[Alasan Baru Untuk Impeach] Izin Ekspor Konsentrat Freeport Melanggar UU

Tuesday, January 27, 2015
JAKARTA – Lolosnya izin ekspor konsentrat yang digali PT Freeport Indonesia membuat fraksi Partai Gerindra di DPR meradang. Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemy Francis menyatakan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melakukan kesalahan dengan meloloskan izin ekspor konsentrat PT Freeport.

"Izin ekspor itu telah melanggar Pasal 170 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang itu, lima tahun sejak undang-undang itu diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," kata Fary dalam konferensi pers di ruang fraksi Gerindra DPR, Selasa (27/1).

Fraksi Gerindra menerima informasi bahwa izin ekspor untuk pihak asing dan warga Indonesia mengalami perbedaan. Ketika perusahaan asing diberi izin, eksportir dalam negeri justru tak mendapatkannya.

Padahal, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM telah bersepakat bahwa pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak Januari 2014. Hal itu sudah dijalankan ketika Jero Wacik menjadi menteri ESDM.

"Karena itu, kami tegas menyatakan pemerintah melanggar undang-undang dan meminta pemerintah mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan. Sebab, hal itu tidak berpihak pada kepentingan nasional," tegas Fary. (fat/jpnn)

Sumber 

Nih pemerintah kok banyak banget blunder ngelanggar UU, setelah gonjang-ganjing kapolri melanggar UU kepolisian, sekarang MOU dengan freport juga ngelanggar UU

apakah enggak ada tim hukum di pemerintahan sekarang ? atau sebenernya ada tapi pemerintahnya memang sengaja mau melanggar ? Tapi kalau sengaja, ya bisa di proses di dpr untuk di lengserkan

Link: http://adf.ly/wiCAv
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive