Konfrontasi - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan menyeret kinerja Menkunham. Kubu Djan Faridz kecewa pada sikap miring Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.
Pasalnya, menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang hukum, Eggi Sudjana, Menkumham telah diskriminatif memperlakukan partai berlambang Kabah tersebut.
"Sewaktu Golkar yang dua kubu itu juga mendaftar ke Menkumham, mereka dibuatkan tim khusus. Sewaktu kami, PPP mendaftar dan sengketa, tidak ada hal tersebut dilakukan Kemenkumham. PPP merasa didiskriminasi dan dilecehkan," katanya kepada SP di Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Padahal lanjut Eggi, masalah internal PPP sudah selesai sebelum Muktamar PPP di Sahid, Jakarta, beberapa waktu lalu, semenjak Mahkamah Kehormatan Partai memutuskan bahwa PPP versi waktu itu di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali.
Terlebih dengan hadirnya Ketua Dewan Majelis Syariah Maemoen Zubair di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang sedang berlangsung.
"Legitimasi kami kuat, Mbah Moen (Maemoen Zubair) mengakui muktamar ini dan Dewan Kehormatan Partai menyatakan kamilah yang sah. Seharusnya, tidak ada alasan lagi bagi Menkumham menolak Muktamar kami," tukasnya.
Dengan begitu Eggi menganggap bahwa Menkumham tidak mengerti hukum, dengan menolak putusan persidangan. "Itu tidak demokratis," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) semakin menunjukkan alamat positif untuk memenangi gugatannya. Terlebih dengan adanya putusan sela yang membekukan SK (Surat Keputusan) Menkumham yang mengesahkan kubu Romahurmuziy.
Eggi menyebut, kalau PTUN secara administratif memenangkan kubunya, maka pengadilan akan berlanjut ke Pengadilan Negeri, sebagaimana aturan hukum untuk menyelesaikan sengketa.
Sebelumnya, Sekjen PPP versi Romy, Aunur Rofiq, menyatakan apabila kalah di PTUN, mereka akan melakukan banding, dan apabila kembali kalah, mereka akan melanjutkan ke tingkat Kasasi Di Mahkamah Agung.
Hal tersebut dilakukan untuk menggantung proses pengadilan sebagaimana banyak terjadi pada banyak kasus.
Soal putusan sela, PPP versi Romy telah mengatakan kepada pers bahwa putusan tersebut hanya bersifat perintah dan tidak mengikat.
Selain itu, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Menkumham, berhak mempertimbangkannya dalam kurun waktu sembilan bulan setelah putusan sela itu dikeluarkan.
Sekjen PPP versi Djan Faridz, Dimyati Natakusuma pernah mengatakan, setidaknya, bulan depan PTUN akan menyelesaikan persidangan PPP dan memutuskan kubu siapa yang benar secara hukum administratif.
Dibaca 403 kali - See more at: http://www.konfrontasi.com/content/p....a3Y0a2Y2.dpuf
sumber
KMP ancur
Link: http://adf.ly/vAahK