SITUS BERITA TERBARU

Pollycarpus Diberi Kebebasan Bersyarat, Menkum HAM: Hargai Hak Asasi Seseorang

Monday, December 1, 2014


Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly kembali menyampaikan penjelasan soal pembebasan bersyarat bagi terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. Menurut dia Pollycarpus yang divonis 14 tahun penjara sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan berhak mendapat pembebasan bersyarat.

"Sebenarnya pembebasan bersyarat atas Pollycarpus itu bukan termasuk PP 99, itu tindakan umum biasa di mana yang bersangkutan mengajukan PK kemudian mendapat hukuman 14 tahun penjara. Pada November 2012 dia sendiri telah mengajukan akan tetapi karena masih proses hukum tidak digunakan dan baru sekarang didapatnya," jelas Yasonna di Cipinang, Jakarta, Senin (1/12/2014).

"Saya kira kami harus bisa menghargai hak-hak dari narapidana kami sendiri telah mendapat kritik terus tentang PB, akan tetapi kami di Lapas tidak hanya sekedar memberikan hukuman akan tetapi juga membina setelah itu kita lihat apakah yang dilakukan bersangkutan ada perubahan sikap atau tidak kita tidak boleh membeda-bedakan hak dari warga binaan," urai dia lagi.

Sebenarnya, lanjut Yasonna, Kemenkum hanya eksekutor dan bertindak sesuai aturan. Soal berat hukuman tentu ranahnya pengadilan.

"Justru seharusnya bukan kami yang harus bertindak keras tetapi di mulai dari pengadilan, pada pertama kali yang bersangkutan dijatuhkan hukuman 20 tahun, kemudian mengajukan PK sehingga berkurang menjadi 14 tahun tentu untuk efek jera harus dimulai dari hulu. Kami hanya bisa memutuskan orang ini berhak dapat remisi atau PB jangan paksa kami melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," tutur dia.

Lalu apakah dengan pembebasan bersyarat Polly ini akan ada evaluasi?

"Kalau tidak benar pasti akan kita lakukan kaji ulang, saya terbuka untuk kritik tetapi untuk disaat yang sama tolong bantu saya dengan tidak mendorong menghargai hak asasi seseorang saya tidak mungkin melakukan sesuatu yang tertentangan dengan HAM," tutupnya.

Sumber: pks piyungan





Link: http://adf.ly/upt4T
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive