Eksploitasi dan diskriminasi kerap dialami pekerja migran di luar negeri. Bentuk-bentuk eksploitasi dan diskriminasi sangat beragam. Sebagai buruh migran, ada baiknya jika kita mengenali bentuk-bentuk diskriminasi dan eksploitasi yang rentan menimpa buruh migran. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita waspadai :
Eksploitasi
1. Bekerja di satu majikan, tetapi dipekerjakan di lebih dari satu tempat. Contoh : Majikan memiliki beberapa rumah tinggal, toko, kios, atau dipekerjakan di rumah kerabat majikan lain tanpa adanya gaji tambahan.
2. Tidak diberi tempat tinggal yang memadai. Contoh : Buruh migran dipaksa tidur di lantai tanpa alas atau bahkan tidur di kamar mandi yang dingin.
3. Tidak diberi makan cukup. Contoh : Makanan untuk buruh migran adalah makanan sisa dari piring majikan, makanan basi tidak layak makan dan tidak memenuhi standar gizi.
4. Dipaksa melayani hasrat seksual majikan lelaki. Contoh : Majikan merayu buruh migran untuk melayani hasrat seksual, jika buruh migran menolak akan diancam dengan pemecatan.
5. Eksploitasi seksual sebenarnya sangat beragam bentuknya, salah satunya buruh migran dieksploitasi untuk diperdagangkan menjadi pekerja seks.
6. Tidak mendapat alat keselamatan dan keamanan kerja. Bagi buruh migran yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, helm, sarung tangan dan alat keselamatan lain sangatlah penting.
7. Bekerja 12-20 jam sehari (overtime). Buruh migran dipaksa kerja tanpa waktu istirahat memadai dan tanpa ada gaji tambahan.
8. Bekerja tanpa dibayar sama sekali atau dibayar tetapi dengan upah rendah yang tidak sesuai dengan kontrak kerja antara majikan dan buruh migran.
9. Beban kerja berlapis ini rentan dialami pekerja domestik. Pekerjaan berlapis bisa berupa mengurus anak, membersihkan rumah, memasak di rumah majikan dengan ukuran besar dan anggota keluarga yang banyak.
10. Pemotongan gaji 6-12 bulan. Pemotongan gaji ini biasanya dilakukan oleh agensi/PJTKI dengan dalih biaya penempatan. Bukan tidak mungkin jika biaya penempatan ini mengalami overcharging.
Diskriminasi
1. Perbedaan upah antara pekerja migran laki-laki dan perempuan
2. Perbedaan perlakuan dan resiko pekerja migran perempuan (kekerasan berlapis)
3. Perbedaan perlakuan terhadap pekerja migran yang tidak berdokumen
4. Perbedaan hak pekerja migran yang bekerja sebagai PRT, tidak boleh memegang paspor sendiri, upah lebih rendah, tidak ada libur.
5. Diskriminasi kebangsaan, misalnya dengan dipanggil dengan panggilan budak indon.
Sumber : Laporan Pemantauan HAM Pekerja Migran dan Mekanisme Penanganan Korban Pelanggaran HAM (Komnas Perempuan)
http://buruhmigran.or.id/2014/12/10/...ekerja-migran/
Link: http://adf.ly/vAttU
Eksploitasi
1. Bekerja di satu majikan, tetapi dipekerjakan di lebih dari satu tempat. Contoh : Majikan memiliki beberapa rumah tinggal, toko, kios, atau dipekerjakan di rumah kerabat majikan lain tanpa adanya gaji tambahan.
2. Tidak diberi tempat tinggal yang memadai. Contoh : Buruh migran dipaksa tidur di lantai tanpa alas atau bahkan tidur di kamar mandi yang dingin.
3. Tidak diberi makan cukup. Contoh : Makanan untuk buruh migran adalah makanan sisa dari piring majikan, makanan basi tidak layak makan dan tidak memenuhi standar gizi.
4. Dipaksa melayani hasrat seksual majikan lelaki. Contoh : Majikan merayu buruh migran untuk melayani hasrat seksual, jika buruh migran menolak akan diancam dengan pemecatan.
5. Eksploitasi seksual sebenarnya sangat beragam bentuknya, salah satunya buruh migran dieksploitasi untuk diperdagangkan menjadi pekerja seks.
6. Tidak mendapat alat keselamatan dan keamanan kerja. Bagi buruh migran yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, helm, sarung tangan dan alat keselamatan lain sangatlah penting.
7. Bekerja 12-20 jam sehari (overtime). Buruh migran dipaksa kerja tanpa waktu istirahat memadai dan tanpa ada gaji tambahan.
8. Bekerja tanpa dibayar sama sekali atau dibayar tetapi dengan upah rendah yang tidak sesuai dengan kontrak kerja antara majikan dan buruh migran.
9. Beban kerja berlapis ini rentan dialami pekerja domestik. Pekerjaan berlapis bisa berupa mengurus anak, membersihkan rumah, memasak di rumah majikan dengan ukuran besar dan anggota keluarga yang banyak.
10. Pemotongan gaji 6-12 bulan. Pemotongan gaji ini biasanya dilakukan oleh agensi/PJTKI dengan dalih biaya penempatan. Bukan tidak mungkin jika biaya penempatan ini mengalami overcharging.
Diskriminasi
1. Perbedaan upah antara pekerja migran laki-laki dan perempuan
2. Perbedaan perlakuan dan resiko pekerja migran perempuan (kekerasan berlapis)
3. Perbedaan perlakuan terhadap pekerja migran yang tidak berdokumen
4. Perbedaan hak pekerja migran yang bekerja sebagai PRT, tidak boleh memegang paspor sendiri, upah lebih rendah, tidak ada libur.
5. Diskriminasi kebangsaan, misalnya dengan dipanggil dengan panggilan budak indon.
Sumber : Laporan Pemantauan HAM Pekerja Migran dan Mekanisme Penanganan Korban Pelanggaran HAM (Komnas Perempuan)
http://buruhmigran.or.id/2014/12/10/...ekerja-migran/
Link: http://adf.ly/vAttU