JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, mengungkapkan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial AS bermain politik dalam menetapkan status Anas Urbaningrum terkait kasus pelaksanaan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
"Ini akibat ada oknum pimpinan KPK, AS, yang bermain politik yang berakibat tidak bisanya KPK menahan Anas secepatnya," kata Tri Dianto saat dihubungi Okezone, Rabu (1/1/2014).
Menurut Tri Dianto, AS terlihat berambisi menjerat dan ingin menahan Anas, namun tidak mampu membuktikan keterlibatan suami Athiyyah Laila itu di proyek Hambalang. "KPK kelihatan sangat berambisi menahan tapi tidak mampu membuktikan keterlibatan Anas dalam gratifikasi Hambalang," ujar Tri Dianto.
Tri Dianto enggan mengungkap detail nama pimpinan KPK yang disebutnya bermain politik di kasus Hambalang. Namun, merujuk pada lima pimpinan KPK, maka kemungkinan besar inisial AS adalah akronim dari Abraham Samad selaku Ketua KPK.
"Saya berharap dan memberi masukan di 2014 ini, KPK harus segera menentukan nasib Anas. Kalau memang ada alat bukti ya segera disidangkan kalau tidak ada alat bukti ya segera diperbaiki nama baiknya. Jangan menggantung nasib seseorang dengan dalih penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2013, KPK mengumbar janji bahwa Anas Urbaningrum bakal ditahun sebelum 2014. Namun, janji itu rontok ketika Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa berkas kasus Anas Urbaningrum belum selesai di atas 50 persen.
"Di dalam ketentuan konvensi KPK siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka pasti akan dilakukan penahanan, kapan itu, kalau pemberkasan perkaranya sudah melampaui 60 persen ke atas," kata Abraham saat pemaparan capaian kinerja KPK tahun 2013, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menyatakan pihaknya justru akan melakukan upaya paksa di luar penahanan terhadap Anas Urbaningrum. "Untuk AU, belum diputuskan akan ditahan, tapi dalam waktu dekat akan ada pembahasan terkait upaya paksa lain," kata Bambang di acara yang sama dengan Abraham Samad tanpa mau menjelaskan detail upaya paksa yang akan diterapkan kepada Anas Urbaningrum tersebut.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada Jumat 22 Februari. Anas diduga menerima hadiah atau janji antara lain sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang, PT Adhi Karya.
sumber
masa sih AS >> Abraham Samad
"Ini akibat ada oknum pimpinan KPK, AS, yang bermain politik yang berakibat tidak bisanya KPK menahan Anas secepatnya," kata Tri Dianto saat dihubungi Okezone, Rabu (1/1/2014).
Menurut Tri Dianto, AS terlihat berambisi menjerat dan ingin menahan Anas, namun tidak mampu membuktikan keterlibatan suami Athiyyah Laila itu di proyek Hambalang. "KPK kelihatan sangat berambisi menahan tapi tidak mampu membuktikan keterlibatan Anas dalam gratifikasi Hambalang," ujar Tri Dianto.
Tri Dianto enggan mengungkap detail nama pimpinan KPK yang disebutnya bermain politik di kasus Hambalang. Namun, merujuk pada lima pimpinan KPK, maka kemungkinan besar inisial AS adalah akronim dari Abraham Samad selaku Ketua KPK.
"Saya berharap dan memberi masukan di 2014 ini, KPK harus segera menentukan nasib Anas. Kalau memang ada alat bukti ya segera disidangkan kalau tidak ada alat bukti ya segera diperbaiki nama baiknya. Jangan menggantung nasib seseorang dengan dalih penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2013, KPK mengumbar janji bahwa Anas Urbaningrum bakal ditahun sebelum 2014. Namun, janji itu rontok ketika Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa berkas kasus Anas Urbaningrum belum selesai di atas 50 persen.
"Di dalam ketentuan konvensi KPK siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka pasti akan dilakukan penahanan, kapan itu, kalau pemberkasan perkaranya sudah melampaui 60 persen ke atas," kata Abraham saat pemaparan capaian kinerja KPK tahun 2013, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menyatakan pihaknya justru akan melakukan upaya paksa di luar penahanan terhadap Anas Urbaningrum. "Untuk AU, belum diputuskan akan ditahan, tapi dalam waktu dekat akan ada pembahasan terkait upaya paksa lain," kata Bambang di acara yang sama dengan Abraham Samad tanpa mau menjelaskan detail upaya paksa yang akan diterapkan kepada Anas Urbaningrum tersebut.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada Jumat 22 Februari. Anas diduga menerima hadiah atau janji antara lain sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang, PT Adhi Karya.
sumber
masa sih AS >> Abraham Samad